Penyidik Diduga Lakukan Penyitaan Tanpa Dasar, Kuasa Hukum Bang Alief Lapor Mabes Polri

Kuasa Hukum Bang Alief
Kuasa Hukum dan Owner Bang Alief Saat Konferensi Pers. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Kuasa Hukum Bang Alief, Kamarullah, mendesak penyidik Polres Sumenep segera mengembalikan uang hasil penyitaan yang dinilai tanpa dasar hukum jelas.

Menurut Kama panggilan akrabnya, uang yang disita bukan hasil kejahatan. Melainkan modal usaha dan hak 18 karyawan yang kini kehilangan pekerjaan.

“Kami minta uang itu dikembalikan. Karena penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang benar dan membuat usaha klien kami lumpuh total,” tegas Kama saat konferensi pers, Senin (3/11/2025).

Baca Juga :  Kasus Robot Trading ATG, Satu Karyawan Wahyu Kenzo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Kama menilai tindakan penyidik dalam kasus dugaan pembobolan mesin EDC senilai Rp23 miliar itu penuh kejanggalan dan tergesa-gesa.

“Mesin EDC tidak bisa dipakai untuk membobol bank. Semua transaksi tercatat di sistem perbankan. Tuduhan itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Bang Alief beserta Kuasa Hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Polres Sumenep tersebut ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

Baca Juga :  Berkutat Pada Pemeriksaan Saksi, Proses Hukum Dinilai Lamban, Korban Penipuan BRI Sumenep Kecewa!

“Kami berharap aparat bertindak objektif dan memproses laporan ini secara adil. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.

Bahkan ia menegaskan jika uang hasil penyitaan tidak segera dikembalikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (*)