Pemkab Sumenep Mulai Koordinasi Penggunaan DBHCHT Tahun 2024

DBHCHT Tahun 2024
Pemkab Sumenep Melalui Satpol PP Melakukan Koordinasi Penggunaan DBHCHT Tahun 2024 dengan Bea Cukai Madura. (Foto: ist - Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai melakukan koordinasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2024 mendatang. Senin, 13 November 2023.

Rapat koordinasi penggunaan DBHCHT tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Madura yang bertempat di Kabupaten Pamekasan pada Jumat (10/11/2023) kemarin.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian, dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, rakor yang dilakukan bersama Bea Cukai Madura dalam rangka rencana kegiatan alokasi DBHCHT yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep di tahun 2024.

“Konsep rencana kegiatan di bidang penegakan hukum, antara lain kegiatan pengumpulan informasi, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan BKC ilegal, dan pembentukan KIHT,” kata Laili kepada awak media usai Rakor bersama Bea Cukai Madura.

Baca Juga :  Demi Ketenangan Pasien, RSUDMA Sumenep Berlakukan Jam Besuk, Ini Jadwalnya

Lebih lanjut, Laili panggilan akrabnya menjelaskan, Pemkab Sumenep sangat terbuka untuk menerima arahan dan masukan dari Bea Cukai Madura, terhadap konsep rencana kegiatan yang telah disusun.

“Adapun hasil rapat koordinasi nantinya akan kita konsultasikan lebih lanjut dalam lingkup internal Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu mengungkapkan, bahwa saat ini di kabupaten ujung timur pulau Garam Madura itu masih marak peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

“Namun tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu sebagai bentuk upaya pemerintah yaitu melakukan pencegahan, melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Kendati demikian, Laili mengklaim sudah melakukan berbagai macam langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten yang berjuluk kota keris ini.

Baca Juga :  Bank Jatim Sumenep vs Disperkimhub: Rambu Parkir Saling Klaim, Parkir Liar Dibiarkan?

Bahkan dirinya getol memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Keris tentang bahaya rokok ilegal berdasarkan ketentuan yang sudah diatur melalui undang undang nomor 39 tahun 2007 peredaran rokok ilegal ini, termasuk dalam pelanggaran pidana.

“Dari tahun ke tahun banyak upaya-upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, pemerintah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” ungkapnya.

Bahkan dirinya mengaku untuk memberantas rokok ilegal dirinya telah mengumpulkan para stakeholder, seperti para pelaku usaha tembakau, dan mengumpulkan tokoh masyarakat.

“Bahkan kami juga telah masuk ke tingkat desa, namun tetap saja peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” ujarnya.

Mantan Camat Ganding itu juga menerangkan, bahwa Kabupaten Sumenep saat ini masih masuk zona merah angka peredaran rokok ilegal.

Atas kondisi itu pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di ujung timur pulau Garam Madura ini.

Baca Juga :  Jalankan Amanat Permenkue, Satpol PP Sumenep Gelar Forum Tatap Muka

“Seperti saat ini upaya pencegahan kami lakukan, dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” terang Laili.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim mengatakan melalui rakor yang dilakukan itu bagaimana mematangkan rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Salah satunya untuk pemberantasan rokok ilegal khusus di Kabupaten Sumenep.

“Kami dari Bea Cukai Madura berharap agar Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk lebih memprioritaskan kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal,” terangnya.

Pihaknya mengharapkan, pelaksanaan kegiatan pemberantasan BKC ilegal dapat lebih ditingkatkan, baik dalam cakupannya maupun intensitas kegiatannya.

“Sehingga melalui koordinasi ini diharapkan kegiatan pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum semakin baik dan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dapat terlaksana secara efektif dan optimal,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *