SUMENEP, KanalNews.id – Pelapor kasus empat (4) Pelabuhan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) menyebutkan bahwa Polres Sumenep tidak serius menangani pelabuhan yang diduga ilegal itu. Rabu, 08 November 2023.
Diketahui, ke empat (4) Pelabuhan TUKS yang dilaporkan Sarkawi ke Polres Sumenep, berlokasi di Perairan Gersik Putih Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Ketua Brigade 571 TMP Korwil Madura, Sarkawi sebagai Pelapor kasus pelabuhan TUKS yang diduga ilegal mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima SP2HP enam (6) sejak laporannya masuk pada tahun 2021 yang lalu.
“Sejak tahun 2021 yang lalu, telah dilaporkan terkait penyalahgunaan izin TUKS, dan kasus ini ditangani oleh Idik Pidek Polres Sumenep, ” katanya kepada media ini. Rabu (08/11/2023).
Padahal menurut Sarkawi, jika penyidik betul-betul fokus untuk mengusutnya sudah jelas 3 pelabuhan TUKS yang dibangun di perairan Gersik Putih Desa Kalinget Timur, Kecamatan Kalianget itu patut diduga ilegal.
“Apalagi TUKS yang di kelola PT Asia garam Madura milik Nur Ilham sudah jelas tidak mengantongi izin. Bahkan ada dugaan memanipulasi dokumen, meski akhirnya TUKS miliknya diresmikan oleh mantan Bupati Sumenep, KH Busyro Karun pada tahun 2015 silam, ” ungkapnya.
Ironisnya, menurut Sarkawi, sejak pelabuhan TUKS itu dilaporkan hingga saat ini, Penyidik Polres Sumenep belum bisa membuktikan terkait unsur pidana 4 Pelabuhan tersebut.
“Oleh sebab itu saya merasa ada ketidakpuasan dengan apa yang di lakukan oleh penyidik, dari tahun 2021 sampai tahun 2023 ini belum bisa membuktikan apakah ke empat pelabuhan TUKS tersebut ada unsur pidananya atau tidak,” tegas Sarkawi keheranan.
Akhirnya, Sarkawi selaku pelapor, pada hari Selasa (07/11/2023) mencoba mengirimkan pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Kemarin saya hubungi Penyidik yang menangi kasus pelabuhan TUKS di Kalianget yang saya laporan tahun 2021 lalu. Bahkan saya menanyakan sampai kapan kasus yang saya laporankan ada kepastian hukumnya, ” ungkapnya menegaskan.
Sementara itu, menurut Sarkawi, Penyidik Polres Sumenep membalas pesan WhatsApp-nya dengan memberi keterangan bahwa kasus yang ditanganinya masih menunggu hasil konfirmasi dari ahli.
“Dalam pesan singkat penyidik kepada saya mengatakan bahwa saat ini lagi menunggu konfirmasi dari ahli, ” ujar Sarkawi menyampaikan pesan singkat kepasa media ini.
Oleh karenanya, Aktivis lingkungan itu mendesak Kapolres Sumenep Edo Satya Kentriko SH MH S.I.K untuk menindak lanjuti Penyidik yang menangani kasusnya
“Saya minta pada bapak Kapolres Sumenep Edo Satya Kentriko, untuk menindaklanjuti terhadap penyidik yang menangani kasus pelabuhan TUKS yang saya laporkan, ” harap Sarkawi.
Untuk diketahui, sebelumnya dengan tegas Kepala KSOP Kalianget, Taufik Rahman mengatakan, bahwa Pelabuhan TUKS yang sudah mengantongi izin UKL UPL dan izin pembangunan dari lingkungan hidup atau DLH dan Dinas perizinan terpadu satu pintu, DPMPTSP & Naker, hanya PT Asia Madura milik Sri Sumarlina Ningsih.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala KSOP Kalianget, pada saat tim TP3 kabupaten Sumenep mendatangi lokasi pelabuhan TUKS tersebut pada 18 September 2023 kemarin.
Sedangkan yang tiga (3) pelabuhan TUKS belum mengantongi izin yang salah satunya terkendala dengan kepemilikan tanah, atau SHM.
Dari penjelasan KSOP tersebut, mendapat sanggahan dari Sarkawi selaku ketua Brigade 571 TMP Korwil Madura, terkait persoalan pelabuhan TUKS yang sudah di persoalkan.
Apalagi, saat melakukan proses aduan dan delik perkara hukum terkait pelabuhan TUKS, Sarkawi mendapat dukungan dari dua RT, di Desa Kalianget Timur Kab. Sumenep.
Selanjutnya Sarkawi, bersama tim melakukan mediasi dengan Muspika di Kecamatan Kalianget yang di tempatkan di Aula kantor Kecamatan Kalianget.
Mediasi di pimpin oleh camat dan sekretaris dan dihadiri beberapa pemangku kebijakan dari ke kepala desa, KSOP, PT Pelindo, Polsek Kalianget dan pemilik pelabuhan TUKS dan PT Asia Madura milik Sri Sumarlina Ningsih.
Sedangkan tiga pengelola pelabuhan TUKS lainnya tidak hadir dalam mediasi yang diprakarsai oleh Camat Kalianget Dan Kepala Desa.
Hasilnya dari pemilik pelabuhan TUKS PT Asia GaramMadura menyepakati hasil keputusan untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Terkait kelengkapan dari izin, Sri Sumarlina Ningsih mengaku siap memenuhi apa yang menjadi kesepakatan dalam mediasi tersebut yang terpenting usaha yang dikelolanya legal.
Sedangkan tiga pelabuhan TUKS yang belum mengantongi izin sama sekali, Sarkawi bersama tim melakukan langkah menempuh jalur hukum terhadap ke empat pelabuhan TUKS tersebut. (Gus/Red).