SUMENEP, KanalNews.id – Deretan praktik produksi dan peredaran rokok ilegal serta bisnis gelap pita cukai di Kabupaten Sumenep semakin merebak. Kondisi ini menambah daftar panjang sisi gelap industri hasil tembakau di Kabupaten paling ujung pulau Madura itu.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep mengungkap sejumlah modus operandi yang diduga menjadi bagian dari skema bisnis gelap rokok ilegal dan permainan pita cukai di kota keris.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, Kecamatan Lenteng, Ganding, dan Guluk-Guluk disebut sebagai titik rawan yang kerap menjadi tempat produsen rokok ilegal sekaligus praktik manipulasi serta sarang ternak pita cukai.
Pengurus SMSI Sumenep, Samauddin, mengungkapkan temuan itu dalam sebuah pertemuan bersama Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, di Ruang Rapat Paseban Agung Sultan Abdurrahman Rumah Dinas Bupati Sumenepp pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu ,Samauddin membeberkan, produksi rokok ilegal di tiga kecamatan Kota keris itu dilakukan dengan pola terorganisir, dimulai dari proses produksi hingga distribusi ke pasa gelap.
“Modusnya adalah ketika selesai produksi, rokok ilegal tersebut dipindah ke tempat lain untuk dikemas kemudian diselundupkan ke sejumlah daerah di Indonesia untuk dipasarkan,” katanya kepada Bea Cukai Madura. Rabu (25/06/2025).
Lebih lanjut, Udien Nyelonong panggilan akrabnya juga menyinggung adanya indikasi permainan bisnis gelap pita cukai dengan mengendalikan sejumlah pabrik rokok bayangan. Menurut dia, entitas semu itu digunakan untuk mengelabui pengawasan Bea Cukai.
“Misal ketika Bea Cukai Madura akan melakukan inspeksi mendadak, maka modus pemilik pabrik memanggil dan menyiapkan para pekerja untuk membuat seolah-olah pabrik beroperasi normal. Padahal itu hanya akal-akalan untuk mengaburkan praktik yang sebenarnya,” ujar pria yang juga CEO Media Memo Online itu.
Selain itu, Udien juga menyebut, dari total 256 Perusahaan Rokok di kabupaten Sumenep dan yang memiliki Izin Produksi sekitar 106 perusahaan rokok (PR), 70 persen diduga hanya mendaftar tanpa melakukan aktivitas produksi.
“Nah pabrik-pabrik bayangan ini yang menjadi sarang praktik permainan jual beli pita cukai secara ilegal,” tegasnya.
Bahkan menurutnya, dari ratusan PR yang ada di Sumenep, rata-rata setiap pengusaha tidak hanya memiliki satu PR. Modusnya satu dua PR resmi berproduksi sementara 5 sampai puluhan PR hanya untuk mengeruk pita cukai.
“Bisnis ini tidak hanya merugikan negara, tetapi memperkaya segelintir pengusaha nakal tersebut,” ungkapnya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, mengaku selama ini pihaknya belum menemukan pelanggaran langsung saat melakukan inspeksi terhadap PR di Sumenep.
“Tapi kami selalu terbuka. Silaka jika ingin melakukan sidak bersama, asalkan dilaksanakan dengan pola yang terarah dan terencana,” kata Andru Iedwan Permadi dalam pertemuan itu.
Lebih lanjut, Andru panggilan karibnya menjelaskan, bahwa Bea Cukai Madura lebih mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu kepada pabrik rokok yang dianggap nakal.
“Jika PR bisa dibina, kami akan awasi pembukuannya. Tapi jika tidak, Bea Cukai siap melakukan pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai prosedur yang berlaku,” kata Andru.
Andru pun mengajak SMSI Sumenep untuk terus berkoordinasi dan tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran, seperti penjualan pita cukai yang tak sesuai mekanisme.
“Jika ditemukan kesalahan dalam penempelan pita cukai, dapat dikenakan sanksi progresif, mulai dari denda sesuai nilai kerugian hingga tiga kali lipat,” pungkas Andru. (*)





















