Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sumenep Bersih-Bersih APK

Bawaslu Sumenep
Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi Turun Langsung Pimpin Bersih-Bersih APK Peserta Pemilu di Hari Pertama Masa Tenang. (Foto: Istimewa).

SUMENEP, KanalNews.id – Memasuki hari pertama masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, turun langsung melakukan bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu. Minggu, 11 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, pada masa tenang ini sejak 11 hingga 13 Februari besok, segala bentuk kampanye sudah harus berhenti termasuk APK.

Baca Juga :  Ikuti Jalan Sehat Sarungan, AMIN Ajak Santri di Jember Serukan Semangat Perubahan

“Makanya kami turunkan semua APK peserta Pemilu 2024. Jadi, mulai hari ini di masa tenang sudah tidak ada lagi kampanye maupun pertemuan-pertemuan baik terbuka ataupun tertutup yang sifatnya mengajak ke calon-calon tertentu,” katanya disela-sela bersih-bersih APK.

Lebih lanjut, Zubed panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa aksi bersih-bersih APK tersebut dilakukan secara serentak mulai tingkat kabupaten hingga desa.

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Sumenep Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

“Penurunan APK ini kami juga melibatkan instansi terkait yakni TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Perhubungan,” ujarnya.

Zubed juga menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu Bawaslu sudah melayangkan surat kepada masing-masing pimpinan Partai Politik (Parpol) agar menurunkan APK di masa akhir kampanye. Karena sesuai Peraturan KPU penurunan APK adalah kewajiban Parpol.

Baca Juga :  APK Caleg Jadi "Penunggu Pohon", Bawaslu Sumenep; Akan Ditegur, Jika Memaksa Akan "Diusir"

“Tapi ternyata hingga masa tenang masih ada APK yang terpasang, sehingga kami turunkan paksa,” tegas Zubed.

Ia juga meminta, untuk mobil branding bergambarkan Partai atau Calon Legislatif yang dijadikan kendaraan operasional baik oleh peserta Pemilu maupun Tim atau Simpatisannya supaya dilepas di masa tenang.

”Ketika tetap dilakukan, maka Bawaslu bisa menindaklanjutinya karena dinilai pelanggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *