Beranda / Regional / Hina Sultan Madura H. Her Melalui Tiktok, Petani Asal Pamekasan Diringkus Polisi

Hina Sultan Madura H. Her Melalui Tiktok, Petani Asal Pamekasan Diringkus Polisi

Petani

PAMEKASAN, KanalNews.id – Seorang petani berinisial MS warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena diduga menghina Sultan Madura H. Her. Jum’at, 16 Agustus 2024.

Pasalnya, petani berusia 36 tahun menghina H. Khairul Umam panggilan akrab Sultan Madura H. Her itu melalui video yang di upload di media sosial (Medsos) Tiktok dengan nama akun “Beluk Lecen Madura” pada 12 Agustus 2024 kemarin.

Baca Juga :  Bagian Hukum Pemkab Sumenep Siap Dampingi Pembahasan Tiga Raperda di DPRD

“Tersangka membuat video yang bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap korban dan mengupload ke akun tiktok milik pribadinya, ” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Doni Setiawan dalam keterangan tertulisnya. Jum’at (16/08/2024).

“Alasan terangka melakukan hal tersebut mengaku karena sentimen pribadi, ” imbuh AKP Doni panggilan akrabnya.

Baca Juga :  Perkuat Eksistensi, Forum MMS Kembali Satukan Visi Kawal Kepentingan Publik

Kemudian, sambung AKP Doni, korban H. Her pada Selasa (13/08/2024) siang mengetahui dan melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Pamekasan.

Selanjutnya pada hari itu juga tim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya sendiri serta melakukan penahanan pada Rabu (14/08/2024).

“Barang bukti yang diamankan berupa kaos merah dan handphone yang digunakan untuk mengunggah video tersebut. Tersangka dijerat pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, ” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Berbekal CCTV, Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dokter
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *