Buntut Sengketa Lahan, Mahasiswa dan Masyarakat Segel Proyek Terminal Arya Wiraraja

Segel
Potret Penyegelan Proyek Pembangunan Terminal Arya Wiraraja Sumenep dengan Membentangkan Banner Oleh Masyarakat dan Mahasiswa Lantaran Lahannya Masih Sengketa. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Usai melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, ratusan masyarakat yang dikawal LSM Bidik dan mahasiswa menyegel proyek terminal Arya Wiraraja. Senin, 08 Juli 2024.

Sebelum melakukan penyegelan sambil menunggu anggota DPRD yang juga diajak untuk melakukan penyegelan, massa aksi terlebih dahulu melakukan orasi menyampaikan tuntutan sengketa lahan terminal Arya Wiraraja.

Koordinator aksi, Sutrisno, menyebut status lahan proyek terminal Arya Wiraraja Sumenep saat ini masih sengketa dan tak boleh dikerjakan.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Narkoba, Seorang Petani di Pamekasan Terancam Hukuman Mati

“Kami punya bukti lengkap bahwa tanah ini milik masyarakat,” ujar Sutris panggilan akrabnya, Senin (08/07/2024).

“Kalaupun pemerintah mengklaim bahwa tanah ini milik pemerintah dengan status hak pakai, bukti-bukti tersebut telah kami bantah dengan bukti-bukti yang lebih kredibel,” kata Sutris lebih lanjut.

Jika proyek dilanjutkan, sambung Sutris, dirinya bersama massa aksi mengancam membongkar dan menghentikan proyek secara paksa.

“Kami minta pekerja mengosongkan tempat ini, atau kami yang akan mengosongkan,” tegasnya.

Akhirnya, melihat aksi demontrasi semakin memanas, Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam hadir dan mendukung massa aksi untuk menghentikan proyek pembangunan terminal Arya Wiraraja untuk sementara waktu

Baca Juga :  Berkat Ide Cemerlang Bupati Fauzi, Kadiskop Ramli Akui Perekonomian Masyarakat Makin Tumbuh

“Kami hadir kesini karena kami bersama anda. Jadi perlu kami sampaikan setelah melakukan koordinasi bahwa status tanah tersebut milik pemerintah pusat. Namun, kami mendorong kepada teman untuk memperoses dan melanjutkan ke pengadilan,” ucap Dulsiam.

Sementara itu, Ketua LSM BIDIK, Didik Haryanto, melalui oratornya, Nur Rahmat menyatakan penyegelan ini dilakukan setelah upaya mediasi gagal.

Pengunjuk rasa dan pengelola proyek menandatangani nota kesepahaman untuk menghentikan proyek sementara.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik Profesi, Dua Anggota Polresta Banyuwangi Dipecat Tidak Hormat

“Kami tak bisa diam melihat ketidakadilan ini. Penyegelan ini bentuk solidaritas,” tegas Nur Rahmat.

Dalam aksi damai, BIDIK memasang spanduk di pintu masuk terminal, menuntut penyelesaian sengketa lahan.

“Kami berharap ada jalan keluar yang baik bagi semua pihak, setidaknya melakukan pengukuran ulang lahan tersebut,” terang Nur Rahmat.

“Penyegelan berlangsung 7×24 jam. Jika proyek dilanjutkan, kami tak segan membakar alat di lokasi,” tukasnya. (*)