BANYUWANGI, KanalNews.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Banyuwangi menegaskan tidak ada keterkaitan dengan peristiwa penangkapan dua orang oleh kepolisian di Jalan Pajajaran, Banyuwangi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Sekretaris DPC Gerindra Banyuwangi, Ali Mustafiq, SPd., menyatakan bahwa kantor resmi partai berlokasi di Jalan Ikan Sadar, Karangrejo, Banyuwangi. Lokasi ini sesuai Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra sejak 2017 dan tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
“Kami tidak pernah mengajukan perubahan alamat kantor ke KPU, DPP, atau DPD. Kantor kami tetap di Karangrejo sesuai SK sejak 2017,” tegas Ali.
Ali juga membantah klaim bahwa lokasi penangkapan merupakan kantor resmi Gerindra Banyuwangi. “Kami sangat terkejut mendengar informasi ini, apalagi lokasi itu bukan bagian dari kantor resmi kami,” tambahnya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Suwito, menjelaskan bahwa kesalahpahaman muncul karena ada dua lokasi di Google Maps yang tercatat sebagai kantor DPC. Hal ini diduga menjadi dasar pihak kepolisian mengaitkan lokasi tersebut dengan partai.
“Kami tidak menyalahkan pihak kepolisian. Mereka hanya bertindak berdasarkan data yang ada. Namun, kami tegaskan, alamat resmi kami tetap di Karangrejo,” ujar Suwito.
DPC Gerindra juga menyampaikan permohonan maaf atas dampak pemberitaan ini. “Kami mohon maaf jika ada pihak yang merasa dirugikan atau nama partai terbawa dalam isu ini. Kami mengimbau seluruh kader untuk tetap tenang dan mematuhi regulasi,” jelas Suwito.
Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Banyuwangi, Mustolih M, PD., turut menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terkait aktivitas resmi partai.
“Kami fokus untuk menjadikan Gerindra partai yang bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi dan bangsa secara umum,” tutup Mustolih. (*)





















