Disinyalir Jadi Timses Caleg Nasdem, Puluhan Aktivis Sumenep Datangi Panwascam Batuputih

Pemuda Sumenep
Puluhan Aktivis Datangi Panwascam Batuputih Karena Diduga Jadi Timses Caleg Nasdem. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Puluhan aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Rakyat (Asorak) Kabupaten Sumenep mendatangi kantor Panwascam Batuputih lantaran didiga jadi tim sukses (Timses) salah satu Calon Legislatif (Caleg) tertentu. Kamis, 22 Februari 2024.

Ketua Asorak Kabupaten Sumenep M. Choirul Anam menerangkan, bahwa kedatangan mereka ke kantor Panwascam Batuputih dalam rangka meminta penjelasan terkait adanya video tas hitam yang merupakan atribut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berisi amplop putih dan sticker salah satu Caleg dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomer urut 5.

“Padahal seharusnya, berdasarkan UU No 17 Tahun 2017 Pasal 105 tentang Pemilu, Panwascam memiliki tugas yakni melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu dan mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah tersebut,” katanya kepada awak media, Kamis (22/2/2023).

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Rusak Jadi Atensi Komisi III DPRD Sumenep di Tahun 2024

Namun sebaliknya, sambung Anam panggilan akrabnya menjelaskan, oknum Panwascam justru diduga menjadi otak dalam praktik politik uang berdasarkan video yang beredar.

“Sehingga tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menjadikan masyarakat tidak percaya pada hasil Pemilu,” imbuhnya.

Lebih lanjut pemuda lulusan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAIM) Terate Sumenep ini mengatakan, bahwa Panwascam harus segera melakukan gerakan konkret dengan membuat klarifikasi atau bantahan berdasarkan data dan pembuktian yang jelas terkait dugaan oknum Panwascam yang terlibat dalam praktik politik uang.

Baca Juga :  Pesan Kabag Hukum Sumenep Pada Momentum Harlan Pancasila 2024

“Kemudian yang selanjutnya, Panwascam harus segera merekomendasikan diskualifikasi pada Caleg yang telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan bukti permulaan video beredar, yang seterusnya dapat dikembangkan dan diperdalam dari bukti itu,” tegasnya.

Tuntutan tersebut menurut Anam, sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2019, yang secara eksplisit menjabarkan, apabila terdapat Caleg perolehan suara terbanyak dalam partai melakukan pelanggaran Pemilu maka diganti dengan suara terbanyak setelahnya.

Baca Juga :  Pilkada Sumenep 2024: Kekuasaan atau Ketakutan?

“Selain hal itu, kami juga meminta secara tegas kepada ketua beserta anggota Panwascam apabila tidak dapat membantah berdasarkan data-data, maka sebaiknya mundur. Sebab, telah mencoreng kelembagaan Bawaslu,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Batuputih Muhammad Masno mengucapkan terimakasih pada teman-teman pemuda yang tergabung dalam komunitas Asorak atas audiensinya.

“Kepada mereka kami sudah menjelaskan terkait video yang beredar, bahwa video itu sampai kepada kami tidak jelas. Sebab, didalamnya hanya sebuah tas berlogo Bawaslu berisi amplop dan stiker, tapi tidak ada orangnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *