SUMENEP, KanalNews.id – Salah satu nasabah BRI Cabang Sumenep, bernama Merry Fariastutik (37) mengaku ditipu dan dirugikan hingga miliaran rupiah karena asetnya dilelang dengan harga sangat murah tanpa persetujuannya.
Masalah bermula pada 2018 saat Merry panggilan akrabnya menjadikan anggunan sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang tuanya Mastur untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 500 juta ke Bank BRI Sumenep
Merry menyatakan bahwa keluarganya selalu membayar cicilan bunga pinjaman nominal Rp.6 juta setiap bulan hingga tahun 2022.
“Dari awal pinjaman hingga tahun 2022 sudah ada uang masuk ke BRI Cabang Sumenep mencapai Rp. 200 juta rupiah, ” kata Merry kepada media ini. Senin (30/12/2024).
Namun pada tahun 2022 itu, sambung Merry, terjadi kendala pembayaran karena bisnisnya lagi menurun drastis akibat Covid-19.
Bank BRI kemudian mengirimkan surat peringatan kepada Merry sebanyak dua kali. Kemudian pada Februari 2023, Merry menerima surat dari Bank BRI yang berisi pemberitahuan lelang atas tanah milik orang tuanya.
“Saya merasa tidak diberi kesempatan menyelesaikan persolaan yang saya alami sebelum tanah milik orang tua saya dilelang. Padahal tunggakan saya hanya sekitar 6 bukan, ” kata Merry kepada wartawan.
“Bahkan saya sudah mencoba datang dan minta perpanjangan waktu ke Bank BRI Sumenep, tapi pihak bank bilang kalau pinjaman rekening koran tidak bisa dan tetap mau melanjutkan proses lelang,” ujarnya.
Kemudian pada 15 Februari 2023, sambung Merry menjelaskan, pihaknya menghadari panggilan oleh pihak bank untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kala itu pihaknya mengaku sudah ada kesepakatan dengan pihak bank yang diwakili oleh karyawan berinisial RL.
“Saat itu terjadi kesepakatan dengan pihak bank bahwa saya harus menyetorkan uang sebesar Rp. 50 juta untuk menggagalkan lelang dan mengurangi pokok pinjaman yang Rp. 500 juta menjadi Rp. 450 juta, bahkan selanjutnya disepakati saya hanya setor bunga Rp. 5 juta per bulan, ” ungkapnya.
Kendati demikian, pada Maret 2023, Merry terkejut mengetahui tanah keluarganya telah dilelang atau dijual oleh Bank BRI kepada pihak ketiga tanpa persetujuan darinya.
“Saya baru tahu sertifikat tanah dan bangunan itu sudah terjual kepihak ketiga setelah tanah itu dilelang oleh Bank BRI dengan harga murah tanpa pemberitahuan resmi dan koordinasi penentuan harga dengan saya, ” beber Merry.
“Apalagi harga ruko itu sekarang ditaksir lebih Rp. 2 Miliar rupiah, seenaknya sendiri saja BRI menjual seharga Rp. 570 juta rupiah,” kata Mery saat di dampingi Ketua LSM SIDIK Syaiful Bahri.
Padahal menurut Merry, pihaknya sudah bayar ke bank BRI cabang Sumenep lewat tellernya Rp. 50 juta untuk pembatalan lelang sesuai kesepakatan dengan oknum BRI Sumenep.
“Tapi kenyataanya masih dilalukan lelang mas,” ujar Merry sangat kecewa. “Saya merasa tidak diberi waktu cukup untuk melunasi. Ini sangat merugikan keluarga saya,” tambah Merry.
Karena peristiwa tersebut, membuat Merry merasa tertipu, sebab ia telah memenuhi kewajibannya serta telah beberapa kali melakukan pembayaran secara resmi.
“Saya berharap kasus ini segera mendapat kejelasan dan haknya sebagai nasabah dapat dikembalikan, ” harap Merry.
Oleh Sebab itu, pihaknya Di dampingi Syaiful Bahri dari (LSM SIDIK) melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sumenep.
“Saya akan terus mengawal kasus Dugaan Penipuan BRI cabang Sumenep, dan saya minta pollres Sumenep gercep dalam menyikapi kasus ini,” kata Syaiful Bahri beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan BRI cabang Sumenep, Ruli tidak banyak memberikan komentar terkait laporan dugaan penipuan oleh seorang nasabah.
Pihaknya mengaku masih menunggu panggilan resmi dari Polres untuk memberikan komentar lebih jauh.
“Mohon maaf kami tidak bisa memberikan komentar banyak terkait masih itu, karena kami masih menunggu panggilan resmi Polres Sumenep,” kata Ruli, saat dikonfirmasi awak media di kantornya. Senin (23/12/2024). (*)





















