Aneh.! Kades Muhab Klaim Laut di Wilayah Gersik Putih Bersertifikat Hak Milik

Aneh.! Kades Muhab Klaim Laut di Wilayah Gersik Putih Bersertifikat Hak Milik
Wilayah Gersik Putih yang Direncanakan Dibangun Tambak garam (Foto: Hasil Tangkap Layar Google Maps - Kanal News)

SUMENEP, kanalnews.id – Polemik rencana pembangunan tambak garam di wilayah Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur, terus memanas.

Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, tetap ngotot ingin membangun tambak garam tersebut meski ada penolakan keras dari warga setempat.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Kades Muhab dengan alasan demi kesejahteraan masyarakat dirinya tetap ngotot ingin membangun tambak garam dengan luas sekitar 42 hektar di wilayah gersik putih tersebut.

Bahkan salah satu alasannya lagi kenapa Kades Gersik Putih bersikukuh dengan pendiriannya, lantaran dirinya mengklaim pesisir pantai dan laut yang akan dijadikan lokasi tambak sudah banyak yang bersertifikat hak milik (SHM).

Baca Juga :  Peran Politik Perempuan Dalam Membangun Peradaban Madura

Lahan tersebut, Kata Kades Gersik Putih, saat ini sudah banyak disertifikat perorangan dari luar Desa, sehingga dia beralibi lagi jika dikelola oleh desa melalui Yayasan yang akan dibentuknya akan lebih bermanfaat.

”Kami juga punya Perdes (Peraturan Desa, red) bahwa lahan kosong itu tidak boleh dikelola selain Desa. Perdes ini sebagai upaya agar orang luar tidak mengelola lahan tersebut,” ucap Muhab beberapa waktu lalu kepada awak media.

Baca Juga :  Baru Sehari, Hasil Perbaikan Jalan Penghubung di Ganding Kembali Rusak Parah

Pernyataan Kades Muhab yang mengatakan pesisir pantai dan laut di wilayah gersik putih itu sudah bersertifikat perorangan ternyata menimbulkan tanda tanya besar kepada public terutama masyarakat setempat, kenapa kok bisa pantai dan laut disertifikat hak milik pribadi.

Oleh sebab itu, masyarakat Gersik Putih mengatakan akan menggelar audensi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait pernyataan dan sikap Kades Muhab.

“Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi pihak-pihak terkait di Pemkab Sumenep untuk menolak pembangunan tambak. Termasuk mempertanyakan keanehan soal pesisir pantai atau lebih tepatnya laut yang disertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Amirul Mukminin, ketua GEMA AKSI saat aksi penolakan tambak. Minggu (05/03/2023) kemarin.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pengurus, PAC IPNU IPPNU Lenteng Gelar Sekolah Organisasi dan Administrasi

Bahkan lebih mencengangkan lagi, setelah ditelusuri lebih mendalam, ternyata Kades Gersik Putih Juga memiliki sertifikat SHM di lokasi yang direncanakan akan dibangun tambak dengan luas sekitar 42 hektar tersebut.

“Menurut pengakuan kades yang SHM 21 hektar. Dan konon kades selain punya SHM dari yg 21 hektar juga punya SPPT, Gimana nggak Ngotot (ingin membangun tambak garam, red),” ujar narasumber kanalnews.id yang dapat dipercaya. (Lim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *