Viral ASN Nakal di Sumenep, Kabid Damkar Protes dan Sebut Absensi Digital SIC Buatan China

Kabid Damkar
KOLASE: Kabid Damkar Sumenep, Subiyakto Saat Melaksanakan Tugas Lapangan. (Foto: Istimewa for KanalNews).

SUMENEP, KanalNews.id – Viralnya pemberitaan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal di Kabupaten Sumenep, yang melakukan aksi penipuan data kedisiplinan pegawai, langsung mendapat tanggapan menohok dari salah satu pejabat publik. Rabu, 31 Januari 2024.

Tanggapan tersebut langsung dilontarkan oleh Kabid Damkar Sumenep, Subiakto mengatakan, seharusnya pemerintah daerah tidak 100 persen percaya terhadap absensi Digital Smart Id Card (SIC).

Bahkan menurut Kabid Damkar tersebut, sistem absensi digital SIC yang diberlakukan sejak November 2022 itu sering bermasalah, terbukti setelah ASN melakukan absensi wajah aslinya malah ditolak oleh sistem atau aplikasi tersebut.

Tak hanya itu, menurut mantan Kabid Pora Disbudporapar Sumenep itu mengungkapkan, bahwa SIC yang terapkan oleh pemerintah tersebut tidak bisa membedakan mana pegawai yang bertugas di teknis atau administrasi.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa keberatan jika staf damkar dikatakan manipulasi data atau memalsukan absensi digital SIC tersebut.

Berikut tanggapan Kabid Damkar yang ditulis disalah satu grup whatsapp MP3.SUMENEP mengomentari postingan link berita KanalNews.id. tanpa di edit oleh redaksi media ini.

Baca Juga :  Tunggu Proses Verval Rampung, Dinsos P3A Sumenep Targetkan Bantuan Beasiswa Cair April Besok

“Harusx Pemkab jgn percaya mesin SIC… meski kita memasukkan wajah aslix mesin tsb jg menolak… gak ada ASN Nakal… saya keberatan jika staf damkar dikatakan memanipulasi data… krn staf damkar selalu melaksanakan tugastugas, coba Pemkab jg memperhatikan kinerja damkar diluar jam tugas seperi panggilan jika ada kebakaran Jam 01.30 Wib sampek jam 06.00 pagi juga dimasukkan lemburlembur… bgm klu yg masuk kerja jam 20.00 s/d 07.00 apa hrs absensi SIC… antara petugas Tehnis dan petugas Admin dibedakan… Ini bakalan menjadi menimbulkan masalah baru…, ” demikian tanggapan yang ditulis Kabid Damkar. Rabu (31/01/2024)

Namun sayang postingan komentar tersebut saat ini sudah di hapus oleh Kabid Damkar dengan alasan ada perintah yang tidak menyebutkan siapa yang memerintahkannya. “Permintaan, ” tulis Subiakto ketika ditanya kenapa postingannya dihapus.

Parahnya lagi, Kabid damkar tersebut menyebutkan, absensi digital SIC itu diduga bobrok dan bocor, sebab kok bisa wajah orang lain bisa diterima oleh aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, KPU Sumenep Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers

Oleh sebab itu, Kabid Damkar Sumenep itu menyebutkan bahwa absensi SIC itu produk China. “Mesin yg dibeli teppak ka mesin China,” tukas Subiakto.

Diberitakan sebelumnya, Sekitar 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditengarai kompak melakukan pemalsuan data kedisiplinan pegawai. Rabu, 2024.

Oleh sebab itu, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait program kedisiplinan pegawai, yakni; Pelaksanaan Tata Kelola Absensi Online Tahun 2024.

SE tersebut dikeluarkan pada, 19 Januari 2024 lalu dengan Nomor 800.1.6.2/37/435.203.2/2024, yang berbunyi sejumlah hal berkaitan kasus pemalsuan absensi digital Smart Id Card (SIC) yang dilakukan oleh ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 74 Tahun 2023, tentang Tata Kelola Absensi Online Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sumenep dijelaskan, bahwa petugas operator dan pengguna user dilarang merekayasa, memanipulasi dan melakukan kecurangan terhadap database absensi online.

Baca Juga :  Melalui Sekolah Lapang, DKPP Sumenep Edukasi Petani Tentang Agribisnis Tembakau

“Ayat (2) Bagi pengelola, petugas operator, dan pengguna/user apabila melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tulis Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi dalam SE tersebut.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tata kelola absensi online, terdapat 509 ASN telah melakukan penyalahgunaan SIC dengan pemalsuan wajah melalui wajah orang lain atau menggunakan foto dan video.

“Serta dengan pemalsuan waktu absen, dan telah dilakukan penindakan pemblokiran pada aplikasi SIC dan seluruh aplikasi kepegawaian mulai tanggal 24 Januari 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sekda Edy pangggilan akrabnya menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendeteksian penggunaan SIC dengan menggunakan lokasi palsu atau fake GPS.

Oleh sebab itu, menurutnya Pemkab Sumenep menerapkan absensi mode baru, yaitu Absensi Parsial khusus bagi ASN yang telah melakukan absensi check in.

“Dan pada hari yang sama diberikan tugas yang menyebabkan ASN tersebut tidak dapat melakukan absensi check out,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *