Resahkan Masyarakat, Polres Pamekasan Tangkap 14 Pelaku Curanmor dan Narkoba

Polres Pamekasan
Polres Pamekasan Saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba yang Meresahkan Masyarakat. (Foto: Ima - Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian motor dan narkoba yang meresahkan masyarakat. Enam tersangka curanmor dan delapan pelaku narkoba ditangkap.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Tri Yulianto menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Siapapun yang mencoba mengganggu wilayah hukum kami, saya pastikan akan kami tindak tegas,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (7/2).

Baca Juga :  Tingkatkan Pendapatan Pelaku UMKM, Kecamatan Ganding Gelar Karnaval Budaya HUT RI Ke-79

Polisi menyita lima unit motor curian sebagai barang bukti. Salah satu tersangka terpaksa ditembak di betis karena melawan petugas.

“Ini bentuk efek jera bagi pelaku pencurian yang kerap meresahkan masyarakat. Kami turut prihatin mendengar cerita korban,” tambahnya.

Enam tersangka curanmor dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Paparkan Visi Misi 2025-2030 di Sidang Paripurna DPRD

Sementara itu, petugas juga mengungkap lima kasus narkoba, terdiri dari tiga kasus sabu dan dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

Dari kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka serta menyita 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya sebagai barang bukti.

Tersangka sabu dijerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga :  Donor Darah dan Khitanan Massal Cara Polres Pamekasan Sambut Hari Bhayangkara Ke-78

Tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 jo 138 (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)