Predator Anak di Pamekasan Setubuhi Adik Iparnya di Semak-Semak Hingga Hamil

Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan Kakak Ipar Terhadap Adik Iparnya Sendiri. (Foto: Dok Jawapos.com)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Polres Pamekasan mengamankan seorang pria pelaku pencabulan anak bawah umur hingga hamil.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, bahwa pria yang mencabuli anak dibawah umur hingga itu tiada lain adalah kakak iparnya sendiri.

“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. F adalah kakak ipar dari korban,” kata Kompol Andy panggilan karibnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan. Jumat (02/08/2024).

Lebih lanjut, Kompol Andy menjelaskan, bahwa pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak empat kali di tempat berbeda.

Baca Juga :  Aktivis Desak Bea Cukai Madura Tutup Pabrik Rokok Ilegal

“Akibat perbuatannya, korban hamil sekitar tujuh bulan,” jelasnya.

Kompol Andy juga menjelaskan Kronologi pencabulan oleh predator anak itu, menurutnya peristiwa tersebut terjadi antara tahun 2023 dan 2024 saat malam hari.

Saat itu, masih kata Kompol Andy, korban “A” ikut melihat pengajian bersama pelaku “F” di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

“Tersangka F mengantar korban pulang. Namun sebelum sampai rumah, F berhenti di semak-semak gelap dan menyetubuhi korban, ” terang Kompol Andy.

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan dan Soliditas, Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj

“Setelah itu, pelaku memberi korban uang Rp 20.000,” imbuh Kompol Andy menimpali.

Sementara orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah korban mengadu tentang kehamilannya.

“Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah korban memberitahu bahwa dirinya sedang hamil, ” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikena Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Baca Juga :  KPU Sumenep Siapkan Peluncuran Maskot 'Si Busok' Untuk Pilkada 2024

Di tempat yang sama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuan.

“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan, maka dari itu tingkatkan pengawasan orang tua kepada anak perempuannya, ” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *