Nunggak Pajak Dua Tahun, Kendaraan Angkut Sampah DLH Bangkalan Masih Beroperasi

Kendaraan Angkut Sampah DLH Bangkalan Nunggak Pajak
Kendaraan roda tiga milik DLH Bangkalan terpantau belum bayar pajak saat dikerahkan dalam launching Bangkalan Bherse Ongghu di Alun-alun Kota pada Jumat (11/7/2025). (Foto/Ist)

BANGKALAN, KanalNews.id — Sejumlah kendaraan angkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan diketahui belum memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

DLH tidak memerpanjang pajak kendaraan dinas (randis) meskipun setiap tahun terdapat anggaran.

Terpantau kendaraan roda tiga (R3) pengangkut sampah milik DLH Bangkalan merek VIAR dengan pelat nomor M 2867 HP tercatat belum membayar pajak sejak masa berlaku STNK berakhir pada Agustus 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Ahmad Hafid mengatakan bahwa sesuai perintah bupati akan segera dibentuk satuan tugas (satgas) khusus menangani kendaraan pemerintah yang tidak mematuhi kewajiban pajak.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Rusak Jadi Atensi Komisi III DPRD Sumenep di Tahun 2024

“Dalam waktu dekat pak bupati akan segera membentuk satgas khusus menangani itu dan sejumlah persoalan lain,” ujar Hafid, Selasa (15/7/2025).

BPKAD juga berencana melakukan pendataan terhadap aset pemerintah yang belum membayar pajak.

Jika ditemukan kendaraan yang tidak membayar pajak akibat kebijakan efisiensi, maka akan dianggarkan pada tahun 2026.

“Akan kami inventarisasi dulu, kalau memang tidak diperpanjang karena efisiensi, kami pertimbangkan di tahun 2026 untuk dianggarkan,” terangnya.

Hafid menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui jumlah pasti aset pemerintah yang menunggak pajak, meskipun setiap tahun sudah ada anggaran khusus untuk perpanjangan pajak.

“Tiap tahun dianggarkan. Untuk tahun ini anggaran tergerus 50 persen untuk operasional termasuk anggaran perpanjangan kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mengejutkan.! Akhir Tahun 2023, 65 Desa di Sumenep Dapat Tambahan DD Mencapai Rp. 8,9 Miliar

Dia juga menjelaskan bahwa perpanjangan pajak kendaraan bermotor merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Anggarannya diserahkan ke masing-masing OPD sehingga sudah jadi tanggung jawab mereka atas perpanjangan pajak kendaraannya,” tambahnya.

DLH tidak hanya menyalahi aturan lalu lintas dan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga lalai terhadap aturan tentang barang milik negara/daerah. Sebagaimana yang sudah diatur dalam:

– UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 68 ayat 1 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan harus memiliki STNK dan tanda nomor kendaraan yang masih berlaku.

Baca Juga :  Kebijakan Tak Menaikan PBB-P2, Kepala Bapenda Sumenep; Ini Bentuk Kepedulian Bupati Kepada Rakyat

– UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Kendaraan Bermotor: Undang-undang ini mengatur kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

– Pasal 74 UU LLAJ: Pasal ini mengatur penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Anang Yulianto, enggan berkomentar saat ditanya oleh KanalNews.id terkait kendaraan pengangkut sampah yang menunggak pajak.

Untuk diketahui terdapat tiga kendaraan pengangkut sampah yang tidak membayar pajak, dengan pelat kendaraan yang menunjukkan masa berlaku hingga Agustus 2023. (*)