ENDE, KanalNews.id – Berjumlah 278 Koperasi Merah Putih dari 255 Desa dan 23 Kelurahan untuk Kabupaten Ende sudah sampai pada tahap pengurusan Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabulaten Ende, Valentinus S. Mujurutu, saat ditemukan di ruangan kerjanya, Jumat (18/7/2025).
“Koperasi Merah Putih untuk Kabupaten Ende sudah sampai pada tahap pengurusan Akta Notaris dan SK Badan Hukum dan Itu sudah rampung 100 persen dari 255 Desa dan 23 Kelurahan”, ungkap Valentinus S. Mujurutu saat di wawancara media ini. Jumat (18/7/2025).
Valentinus mengatakan, selanjutnya yang akan dibuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga. Namun dari pihak pajak diwajibkan memiliki NPWP pribadi sebelum membuat NPWP Lembaga, dan ini diwajibkan dari semua koperasi merah putih.
“Sekarang sudah proses, dan kami sudah kirim formatnya ke setiap desa dan kelurahan untuk membuat NPWP pribadi sehingga bisa membuat NPWP Lembaga”, tutur Valentinus.
Tentunya, lanjut Valentinus, langkah berikutnya membuat Nomor Induk Prusahaan (NIP). NIP bisa dibuat nantinya apabila sudah memiliki NPWP Lembaga.
Valentinus juga mengatakan, Senin (21/7/2025) akan ada peluncuran Koperasi Merah Putih bersama persiden melalu zoom d Lantai Dua Aula Garuda. “Zoom ini dihadirkan juga oleh Bupati dan akan mengundang semua kepala desa Koperasi Merah Putih untuk menghadiri dalam zoom tersbut”, sambung Valentinus.
Namun, kata Valentinus, untuk Kabupaten Ende sendiri bertepatan dengan hari ulang tahun koperasi yang puncaknya tanggal 28 juli 2025 nanti akan melakukan kegiatan untuk penyerahan secara simbolis pengurusan Akta dan Badan Hukum oleh bupati dengan koperasi-koperasi yang sudah dibentuk.
Dalam mengurus Koperasi Merah Putih sejauh ini tidak ada kendala di setiap desa dan kelurahan. “Belum ada kendala teknis dalam mengurus koperas bahkan banyak kepala desa merasa semoga program ini bisa membantu untuk perekonomian masyarakat di desa”, ungkap Valentinus.
Diketahui, program Koperasi Merah Putih adalah komitmen Pemerintah RI dalam memperkuat ekonomi desa. Selain itu juga sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di kawasan daerah.(*)





















