Miris..! Getol Tolak Reklamasi Laut, Warga Gersik Putih Malah Dipolisikan Lagi

Miris..! Getol Tolak Reklamasi Laut, Warga Gersik Putih Malah Dipolisikan Lagi
Sejumlah Warga Gersik Putih Usai Menghadiri Panggilan Polisi yang Dilaporkan Gegara Getol Tolak Reklamasi Laut. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Sungguh sangat miris sekali, sejumlah warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kembali dilaporkan ke polisi karena getol menolak reklamasi laut di wilayahnya sendiri.

Sebelumnya, sejumlah warga Gersik Putih juga dilaporkan dengan kasus dugaan penyanderaan ponton dan excavator, milik investor atau penggarap tambak garam dengan mereklamasi laut.

Kini, warga dilaporkan atas kasus dugaan pencurian perahu ke Polres Sumenep oleh investor atau penggarap dengan difasilitasi pemerintah Desa setempat.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, pelapor atas nama Horri yang juga warga Desa Gersik Putih. Selama ini, pelapor diketahui sebagai salah satu pekerja lapangan pelaksanaan pembangunan tambak garam oleh penggarap yang ditolak warga.

Dalam laporan ke Satreskrim Polres Sumenep, Ia mengadukan perahu yang biasa digunakan mengangkut material reklamasi laut untuk pembangunan tambak dicuri sekelompok orang.

Baca Juga :  Demi Kondusifitas, Komisi II DPRD Sumenep Minta Polres dan Satpol PP Hentikan Aktivitas Pembangunan Tambak Garam

”Ini (Laporan pencurian perahu)beda lagi dengan laporan penyanderaan excavator dan ponton oleh H. Masdura Yuhedi selaku penggarap sebelumnya,” terang Marlaf Sucipto, Panasihat Hukum Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), Jum’at (16/6/2023).

Atas laporan pencurian perahu tersebut tiga Warga Gersik Putih dipanggil Polres Sumenep untuk dimintai klarifikasi. Mereka adalah Yus Supriyadi, Feri, dan Homaidi.

”Untuk itu pula, hari ini kami bersama warga hadir memenuhi panggilan polisi. Hanya dari 3 orang yang diminta klarifikasi,” kata Marlaf.

Dihadapan penyidik, Warga menerangkan tidak ada pencurian perahu yang hilang pada tanggal 14 April 2023. Saat itu, beberapa orang yang kontra reklamasi memindahkan perahu yang biasa digunakan mengangkut material penggarap dari sisi Utara dermaga Tapakerbau ke sisi selatan.

”Pemindahan perahu ini, satu serangkaian dengan pemindahan ponton dan excavator dari tengah laut ke Dermaga Kalianget Timur. Tujuannya, supaya tidak digunakan lagi mengangkut material karena warga menolak reklamasi laut,” jelasnya.

Baca Juga :  Gejolak Penolakan Tambak Garam Makin Memanas, Warga Gersik Putih "Sita" Ekskavator

Marlaf memastikan tidak ada aksi kriminalitas dan pencurian perahu baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam aksi warga menolak reklamasi.

”Soal alkon pompa air perahu yang sebelumnya dikabarkan hilang, juga sudah diakui oleh Wardi selaku operator perahu diambil sendiri pasca kejadian itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar banyak soal warga Gersik Putih yang dilaporkan ke Polisi.

Namun, melalui pesan WhatsApp-nya Widi menyebut 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi termasuk terlapor.

”Saat ini, Polres Sumenep sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang dan memeriksa terlapor sebagian, kasus masih Lidik,” tulisnya singkat.

Sebelumnya, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Jum’at (14/4/2023).

Baca Juga :  Tolak Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Cegat Kendaraan Pengangkut Material

Selain protes terhadap Kepala Desa Muhab beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitas pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.

Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam, namun Pemerintah Desa beserta penggarap ngotot mereklamasi Pantai untuk dibangun tambak seluas 42 Hektar.

Warga menilai Pembangunan tambak dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang. (Lim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *