Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Para Terdakwa Memberikan Kesaksian

Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Para Terdakwa Memberikan Kesaksian
SIDANG; Para Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes memberikan Kesaksin Dihadapan Majlis Hakim. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Dinkes Sumenep terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Jumat, 06 Oktober 2023.

Diketahui sidang lanjutan kasus Gedung Dinkes Sumenep itu memasuki agenda kesaksian para terdakwa, Imam Mahmudi (IM) selaku pelaksana pekerjaan, M. Wahyu (MW) selaku direktur Wahyu Sejahtera.

Selain itu, ada Muhsi Al-Qodri (MA) selaku kuasa Direksi PT Wahyu Sejahtera juga memberikan kesaksian, kemudian Ary Broto Muljantoro (ABM) selaku konsultan perencana yang merangkap sebagai pelaksana konsultan pengawas dan Arman Effendi (AE) selaku PPK.

Baca Juga :  Masuk Musim Panen, GAKI Jatim Desak Pemerintah Wajibkan Perusahaan Rokok di Madura Beli Tembakau Petani

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Majelis Darwanto, SH.MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata, SH MH bersama Slamet Pujiono, SH, terdakwa Imam Mahmudi didampingi Penasehat Hukum-nya, yakni Deny Rama Agung, SH. MH, dan Hawiyah Karim alias Wiwik Penasehat Hukum Arman Effendi dan Muhsi Al-Qodri.

“Hari ini sidang kesaksian para terdakwa mereka bersaksi di depan Hakim Majelis dan Jaksa Penuntut Umum, semua terdakwa bersaksi sesuai apa yang ada dalam BAP, ” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH. (06/10/2023).

Baca Juga :  Dalam Tiga Pekan Terakhir, Bawaslu Jember Terima Dua Laporan pelanggaran Kampanye

Kemudian pada pekan depan tepatanya Selasa 10 Oktober 2023, sambung Kasi Intel, dua terdakwa yakni M. Wahyu dan Arman Effendi akan mendatangkan saksi ahli yang meringankan para terdakwa.

“Kalau untuk tiga orang terdakwa lainnya, yakni terdakwa Imam Mahmudi, Muchsi Al-Qodri dan Ary Broto Muljantoro akan digelar sidang tuntutan pada hari Selasa 17 Oktober 2023.” pungkasnya. (Man/Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *