SUMENEP, KanalNews.id – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Dinkes Sumenep terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Jumat, 06 Oktober 2023.
Diketahui sidang lanjutan kasus Gedung Dinkes Sumenep itu memasuki agenda kesaksian para terdakwa, Imam Mahmudi (IM) selaku pelaksana pekerjaan, M. Wahyu (MW) selaku direktur Wahyu Sejahtera.
Selain itu, ada Muhsi Al-Qodri (MA) selaku kuasa Direksi PT Wahyu Sejahtera juga memberikan kesaksian, kemudian Ary Broto Muljantoro (ABM) selaku konsultan perencana yang merangkap sebagai pelaksana konsultan pengawas dan Arman Effendi (AE) selaku PPK.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Majelis Darwanto, SH.MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata, SH MH bersama Slamet Pujiono, SH, terdakwa Imam Mahmudi didampingi Penasehat Hukum-nya, yakni Deny Rama Agung, SH. MH, dan Hawiyah Karim alias Wiwik Penasehat Hukum Arman Effendi dan Muhsi Al-Qodri.
“Hari ini sidang kesaksian para terdakwa mereka bersaksi di depan Hakim Majelis dan Jaksa Penuntut Umum, semua terdakwa bersaksi sesuai apa yang ada dalam BAP, ” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH. (06/10/2023).
Kemudian pada pekan depan tepatanya Selasa 10 Oktober 2023, sambung Kasi Intel, dua terdakwa yakni M. Wahyu dan Arman Effendi akan mendatangkan saksi ahli yang meringankan para terdakwa.
“Kalau untuk tiga orang terdakwa lainnya, yakni terdakwa Imam Mahmudi, Muchsi Al-Qodri dan Ary Broto Muljantoro akan digelar sidang tuntutan pada hari Selasa 17 Oktober 2023.” pungkasnya. (Man/Red).