Dugaan Penggelapan Tanah, Anggota DPRD Sumenep Inisial “I” Dilaporkan ke Polisi

Penggelapan Tanah
Moh. Sadik Pemilik Tanah Didampingi Kuasa Hukumnya, Marlaf Sucipto Menunjukkan LP Penggelapan Tanahnya. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial “I” dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan surat tanah ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut diajukan pada 13 Januari 2025 dengan nomor registrasi STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Marlaf Sucipto, kuasa hukum Moh. Sadik (59), warga Rubaru, menyebutkan bahwa “I” dilaporkan karena membangun gudang di atas tanah kliennya. Tanah tersebut memiliki luas 1.520 meter persegi, berlokasi di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.

Baca Juga :  Diduga Ada Intimidasi, Direktur RSUDMA Mendadak Berikan Klarifikasi Bukan Lagi OPD Pengampu MCF 2025

“Tanah itu adalah milik klien kami dan saudara-saudaranya. Namun, saat ini dikuasai dan dibangun tanpa izin oleh oknum anggota DPRD Sumenep inisial ‘I’,” kata Marlaf pada awak media. Selasa (14/01/2025).

Lebih lanjut, Marlaf panggilan akrabnya menjelaskan, dugaan tindak pidana ini dilaporkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 385, Pasal 263, dan Pasal 266.

Baca Juga :  Dongkrak Ekonomi Warga, Disbudporapar Dorong Pemdes Bentuk Pokdarwis

Menurutnya, tanah tersebut dikuasai oleh “I” sekitar Mei hingga Juni 2023, ketika pembangunan gedung mulai dilakukan. Saat itu, Moh. Sadik telah menyampaikan keberatan kepada pekerja bangunan.

“Namun, para pekerja menyatakan mereka hanya menjalankan pekerjaan atas perintah ‘I’,” tambah Marlaf.

Selanjutnya, sambung Marlaf, Moh. Sadik sempat menemui “I” secara langsung dan menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan miliknya bersama saudara-saudaranya. Namun, “I” mengklaim telah memiliki sertifikat atas tanah itu.

Baca Juga :  Hina Ulama Kharismatik PP Annuqayah, Oknum Perangkat Desa Lalangon Ditangkap

“Sayangnya, ‘I’ tidak pernah menunjukkan sertifikat tersebut, baik asli maupun fotokopinya,” ungkap Marlaf.

Beberapa waktu kemudian, “I” berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi tidak memenuhi janjinya hingga laporan diajukan.

“Kami sudah berulang kali menyurati dan mencoba komunikasi, namun tidak ada respons dari ‘I’. Hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik dalam penyelesaian persoalan,” pungkas Marlaf. (*)