SUMENEP, KanalNews.id – Oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial “I” dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan surat tanah ke Polres Sumenep.
Laporan tersebut diajukan pada 13 Januari 2025 dengan nomor registrasi STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.
Marlaf Sucipto, kuasa hukum Moh. Sadik (59), warga Rubaru, menyebutkan bahwa “I” dilaporkan karena membangun gudang di atas tanah kliennya. Tanah tersebut memiliki luas 1.520 meter persegi, berlokasi di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.
“Tanah itu adalah milik klien kami dan saudara-saudaranya. Namun, saat ini dikuasai dan dibangun tanpa izin oleh oknum anggota DPRD Sumenep inisial ‘I’,” kata Marlaf pada awak media. Selasa (14/01/2025).
Lebih lanjut, Marlaf panggilan akrabnya menjelaskan, dugaan tindak pidana ini dilaporkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 385, Pasal 263, dan Pasal 266.
Menurutnya, tanah tersebut dikuasai oleh “I” sekitar Mei hingga Juni 2023, ketika pembangunan gedung mulai dilakukan. Saat itu, Moh. Sadik telah menyampaikan keberatan kepada pekerja bangunan.
“Namun, para pekerja menyatakan mereka hanya menjalankan pekerjaan atas perintah ‘I’,” tambah Marlaf.
Selanjutnya, sambung Marlaf, Moh. Sadik sempat menemui “I” secara langsung dan menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan miliknya bersama saudara-saudaranya. Namun, “I” mengklaim telah memiliki sertifikat atas tanah itu.
“Sayangnya, ‘I’ tidak pernah menunjukkan sertifikat tersebut, baik asli maupun fotokopinya,” ungkap Marlaf.
Beberapa waktu kemudian, “I” berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi tidak memenuhi janjinya hingga laporan diajukan.
“Kami sudah berulang kali menyurati dan mencoba komunikasi, namun tidak ada respons dari ‘I’. Hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik dalam penyelesaian persoalan,” pungkas Marlaf. (*)