SUMENEP, KanalNews.id – Program bantuan hibah untuk lembaga, baik bantuan Masjid, musholla, Pondok-Pesantren dan organisasi kemasyarakatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih terus berlanjut, dan akan segera cair dalam waktu dekat ini.
Bahkan pada tahun 2024 ini, bantuan yang disalurkan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep itu akan memberikannya kepada 104 lembaga.
Dana tersebut untuk membantu revitalisasi lembaga, baik Masjid, Musholla, Pondok pesantren dan bantuan kepada organisasi kemasyarakatan.
Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep Mustangin melalui kepala bidang (Kabid) pemberdayaan sosial Agus Boedyanto menyampaikan, pemerintah mengelontorkan bantuan yang bernama belanja hibah kepada lembaga yang legal, atau berbadan hukum.
“Pemerintah akan memberikan hibah ini kepada lembaga yang resmi, dalam artian yang tercatat di kemenkum Ham, atau di Kemenag,” katanya, Rabu (22/5/2024).
Menurut Agus, pemberian hibah tersebut akan masuk melalui rekening lembaga,.sehingga nanti diperuntukkan belanja hibah kepada organisasi atau lembaga yang terdaftar di lembaga yang resmi.
“Kami akan menerima proposal permohonan harus lengkap sesuai dengan 8 item yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Agus menuturkan, untuk organisasi seperti rukun kematian, atau rukun tetangga tetap akan diakomodir, dengan catatan ada surat pernyataan dari kepala desa bahwa kegiatan tersebut benar adanya.
“Hal tersebut yang bertanggung jawab adalah kepala desa mengenai organisasi kemasyarakatan tersebut, aktif tidaknya,” ujar Agus.
Untuk anggaran lanjut Kabid Agus, ada anggaran BOP dan anggaran belanja hibah langsung, “Anggaran BOP tersebut adalah penunjang, seperti kegiatan pertemuan dengan pihak penerima sedangkan untuk dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar yang terbagi kepada 203 lembaga dan ditambah 1 ormas (PMII),” jelasnya.
Namun demikian tambah Agus, yang bisa di cairkan sekarang hanya Rp 4.1 miliar ditambah Rp 180 juta. Dan untuk proses pencairannya proposal sudah lengkap.
“Termasuk harus ada surat pertanggungjawaban dari kepala Dinas bahwa kepala Dinas bertanggung jawab atas administrasi terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Dikatakan, dari 104 lembaga yang akan menerima hibah itu, pencairan tetap dengan membuka rekening di BPRS Bhakti Sumekar, sebab ada MoU dengan BPRS.
“Yang bertanggung jawab atas dana hibah ini adalah ketua lembaga dan bendaharanya, penggunaannya tetap di sesuaikan dengan proposal yang ada dengan pencairan melalui 2 tahap,” pungkasnya. (*)