SUMENEP, KanalNews.id – Salah satu upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal. Senin, 24 Juli 2023.
Sosialisasi tersebut dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, dengan membentuk tim gabung yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Diskominfo, Bagian Hukum dan Perekonomian Setdakab Sumenep, DPMPTSP dan Naker.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Mauldy mengatakan, guna mengoptimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pihaknya menggelar sosialisasi bahaya rokok ilegal.
“Sesuai jadwal kami masih akan terus melakukan sosialisasi dengan monitoring dan pengawasan bahaya rokok ilegal hingga 30 Juli 2023 mendatang,” terang Laily kepada awak media. Senin (24/07/2023).
Selain itu, Laily panggilan akrabnya menjelaskan, objek yang menjadi sasaran sosialisasi bahaya menjual rokok tanpa pita cukai tersebut adalah adalah toko kecil atau pengecer, swalayan hingga toko grosir.
“Hingga saat ini kami sudah melakukan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal di 250 desa dari 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep, ” ungkapnya menjelaskan.
Bahaya menjual rokok ilegal, sambung Laily, tertuang dalam Undang-undang Cukai Nomor 39 pasal 54 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi para pedagang dan masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku dan bahaya menjual rokok ilegal,” terangnya.
Mantan Camat Ganding itu juga menyampaikan, bahwa saat melakukan sosialisasi pihaknya mendapatkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.
“Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok illegal,” pungkasnya. (Man/Red).