PASURUAN, KanalNews.id – Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) usulan DPRD Kabupaten Pasuruan menuai kritik. Aturan itu dinilai membatasi warga, tetapi longgar terhadap perusahaan.
Aktivis Pasuruan, Imam Rusdian, menilai Raperda Trantibum tersebut tidak komprehensif. Substansinya dianggap gagal mengatur pengawasan industri dan pertambangan secara adil.
“Perda Trantibum semestinya melindungi seluruh lapisan masyarakat. Aturan juga harus memastikan kepatuhan tata ruang, lingkungan, bangunan, dan sosial, ” kata Imam pada media ini. Senin (15/12/2025)
Lebih lanjut, Imam panggilan akrabnya menilai pengawasan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terhadap industri dan pertambangan belum optimal. Bahkan pelanggaran dinilai kerap dibiarkan.
“Pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan jangan menutup mata aktivitas kawasan industri dan pertambangan yang berdampingan dengan masyarakat,” ujar Imam.
Tak hanya itu, Imam juga mempertanyakan efektivitas pengawasan. “Apakah Pemkab sudah optimal menindak pelanggaran, terutama tata kelola AMDAL?” ungkapnya.
Imam mencontohkan, kubangan bekas tambang yang disebut “embung”. Praktik itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti lalu lintas kendaraan ODOL dari kawasan tambang. Aktivitas itu kerap memicu kemacetan saat jam sibuk warga.
Selain itu, persoalan limbah industri juga berulang. Sungai tercemar residu berbahaya kerap memicu konflik dengan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, Imam mengkritik peran Satpol PP Kabupaten Pasuruan sebagai pelaksana Perda. Pengawasan dinilai tidak berjalan rutin.
“Satpol PP tidak pernah operasi yustisi rutin memantau limbah perusahaan dan ambang residu ke DAS,” tegasnya
Dari itu, Aktivis mendesak DPRD Pasuruan untuk memperketat Raperda Trantibum tersebut, agar isu limbah industri, ODOL, dan pemulihan tambang harus menjadi atensi utama sebelum pengesahan. (*)





















