Bongkar Kejahatan Kredit di BNI Sumenep, Praktisi Hukum: Ada Kolusi Oknum Pegawai Bank dan Pejabat

Kredit Macet
Kolase Foto Kantor BNI 46 Sumenep dengan Advokat Zamrud Khan. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Advokat Zamrud Khan menduga adanya modus operandi sistematis di KCP BNI 46 Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bahkan dirinya menuding ada persekongkolan anatara oknum pegawai bank diduga bekerja sama dengan pejabat, menggunakan nama orang lain sebagai debitur.

Zamrud panggilan karibnya menegaskan, kasus kejahatan perbankan itu bisa terungkap jika Aparat Penegak Hukum (APH) menelisik dua pegawai KCP BNI 46 Sumenep yang sudah dipecat atau dipindah tugaskan.

“Itu pintu awal masuknya penegak hukum terkait dua orang oknum pegawai bank yang diberhentikan secara hormat atau tidak hormat,” katanya, Minggu (28/7).

Baca Juga :  SMSI Sumenep Gelar Raker 2025, Bahas Peran Media dan Kesejahteraan

Ia menambahkan, kasus yang sudah makan banyak korban itu termasuk kategori kejahatan perbankan atau mafia perbankan.

“KCP BNI 46 Sumenep sudah melanggar surat edaran Bank Indonesia (BI) tentang Fraud,” ujar Zamrud.

Menurutnya, modus kejahatan ini dilakukan dengan mengajukan kredit atas nama orang lain, yang kemudian uang hasil pinjaman kredit itu dinikmati sendiri oleh mafia perbankan.

Baca Juga :  Soal Leletnya Pelayanan SIM; Kasihumas Polres Sumenep Berdalih Kekurangan Personel

“Yang menikmati dana kredit adalah orang lain, bukan yang atas nama kreditur,” papar Zamrud.

Zamrud juga menjelaskan ada dua kategori dalam kasus Fraud perbankan, yakni : topengan dan tempilan.

Topengan adalah pengajuan kredit dengan nama orang lain, sementara tempilan sebagian digunakan oleh debitur, sebagian lagi oleh orang lain.

“Metode ini sudah umum terjadi di perbankan. Jelas, KCP BNI 46 Sumenep sudah mengabaikan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP anti Fraud,” tegas Zamrud.

Baca Juga :  Demi Kondusifitas, Komisi II DPRD Sumenep Minta Polres dan Satpol PP Hentikan Aktivitas Pembangunan Tambak Garam

Ia menyebut ancaman pidana terkait kasus ini bisa terjerat undang-undang korupsi dan TPPU. “Kalau untuk TPPU ini agak susah, tapi tindak pidana korupsi sangat bisa,” jelasnya.

Zamrud juga menuding KCP BNI 46 Sumenep berusaha menghilangkan jejak kasus tersebut dengan berbagai cara termasuk memecat dua oknum pegawainya yang diduga terlibat.

“BNI Sumenep mencoba untuk mengaburkan suasana, seolah-olah tidak pernah terjadi kasus seperti ini,” pungkasnya.