SUMENEP, KanalNews.id – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menindak lanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepada Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.
Pasalnya oknum Kades Aeng Panas, Mohammad Romli itu dilaporkan ke Panwascam Pragaan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura Dapil 3 nomor urut 1, M. Ramzi melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto pada 02 Februari 2024 kemarin.
“Kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 7 Februari 2024. Dan diregister pada tanggal 9 Februari tanggal 9 Februari 2024,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Addahrariyatul Maklumiyah dengan didampingi Ketua Bawaslu Achmad Zubaidi. Senin (12/02/2024).
Lebih lanjut, Rori panggilan akrabnya menjelaskan, untuk mendalami perkara tindak pidana pemilu tersebut pihaknya mulai melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
“Progres dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kades Aeng Panas tersebut sudah sampai tahap klarifikasi di Bawaslu Sumenep. Hari ini (Senin, 12/02/2024) kami sudah selesai mengklarifikasi pelapor. Selanjutnya kami akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan, ” ungkapnya.
Rori juga menjelaskan, oknum Kades Aeng Panas Mohammad Romli, dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga mengarahkan melalui voice note atau pesan suara terhadap perangkat desa agar mendukung salah satu peserta pemilu dari Parta Pokitik tertentu.
“Oknum Kades ini (Mohammad Romli) melalui pesan suara atau voice note aplikasi WhatsApp meminta untuk mendukung atau memilih salah satu peserta pemilu 2024,” ujarnya.
Sementara barang bukti (BB) dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum Kades Aeng Panas itu, sambung Rori, ada dua macam. Yakni; berupa pesan suara yang diduga mengintervensi perangkat desa untuk memilih salah peserta pemilu.
BB yang kedua yakni video berdurasi 2 menit 10 detik berisi pernyataan Muhammad Romli, yang juga mengarahkan semua aparat desanya untuk memilih parpol tertentu. Video tersebut diduga beredar sekitar bulan November 2023 lalu.
Selanjutnya, Rori menegaskan, jika terlapor (Mohammad Romli) terbukti melakukan tindak pemilu, maka akan dijerat dengan Pasal 494 UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 280 ayat 3 pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Bahkan dirinya memastikan, meski proses pemungutan suara pemilu 2024 ini sudah selesai, proses hukum dugaan tindak pidana pemilu oleh oknum Kades Aeng Panas tersebut akan berlanjut hingga ada putusan pengadilan.
“Kami punya mekanisme dan time schedule sendiri dalam proses penegakkan hukum. Jadi meski pemilu 2024 ini selesai. Kasus ini tetap jalan sampai ada putusan, ” pungkasnya. ***