Azam Khan “Turun Gunung” Desak DPR RI Jangan Anulir Putusan MK

Azam Khan
Pengacara Kondang, Azam Khan Turun Gunung Desak Baleg DPR RI Jangan Anulir Putusan MK

JAKARTA, KanalNews.id – Pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pada Pilkada 2024 mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Terbaru viral di grup-grup WhatsApp sebuah video salah satu pengacara kondang Azam Khan turun gunung melakukan aksi protes atas sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut. Jumat (23/08/24).

Dalam orasinya, ia menegaskan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak menguji Undang-Undang Dasar.

Baca Juga :  Melalui BRIGIB, Pemuda Sumenep Deklarasi Siap Menangkan Prabowo-Gibran

“Ini penting kita sampaikan. Tidak ada yang bisa menguji undang-undang dasar kecuali MK. Jadi kalau keputusan MK dianulir ini sama jahatnya. Tidak boleh MK dianulir keputusannya,” teriak Azam panggilan akrab pengacara kondang asal Sumenep itu.

Bahkan Azam mengecam DPR yang diam saat putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak dianulir. Namun kini menguji putusan MK No. 60 dan 70.

“Kenapa waktu 90 putusannya diam? Kenapa 60 dan 70 sekarang di uji. Ada apa ini semua. Tidak ada cerita. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah paling tinggi. Yang lebih tinggi dari MK langit. Langit yang lebih tinggi,” teriaknya lagi.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Serahkan Petikan SK Pengangkatan Kepsek dan Pengawas Sekolah

Dalam video berdurasi 45 detik itu, Azam menegaskan pentingnya mengawal keputusan MK demi keadilan tertinggi, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia.

“Keputusan MK adalah bahan demokrasi dan keadilan tertinggi di dunia,” tutupnya.

Azam merasa wajib turun jalan untuk mengawal putusan MK No. 60 dan 70 yang hendak dianulir oleh DPR.

Baca Juga :  Viralnya Video Penembakan Bertubi-tubi Pria Terkapar di Sumenep, Polisi Langgar SOP?

“DPR munafik pengecut. Kita sudah bertemu perwakilan MK dan memberikan masukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, MK mengeluarkan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 tentang hak partai tanpa kursi DPRD mengajukan calon kepala daerah.

MK juga menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus minimal 30 tahun melalui putusan No. 70/PUU-XXII/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *