Revitalisasi Bahasa Daerah, Disdik Sumenep Wajibkan Bahasa Madura Jadi Muatan Lokal di Sekolah

Kepala Disdik Sumenep Moh. Iksan
Kepala Dinas Pedidikan Sumenep, Mohammad Iksan Saat Ditemui Diruang Kerjanya. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas Pendidikan resmi mewajibkan Bahasa Madura sebagai muatan lokal di sekolah. Kebijakan itu ditegaskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menjadi pijakan baru bagi Dinas Pendidikan Sumenep untuk memperkuat pelestarian bahasa daerah melalui jalur pendidikan formal.

Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan kebijakan itu bukan sekadar administratif. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan Bahasa Madura tetap hidup di ruang-ruang kelas.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Sukses Bawa Bahasa Madura Raih WBTBI Jatim dari Menteri Kebudayaan RI

“Semua itu kami lakukan dalam rangka untuk melestarikan bahasa Madura,” kata Iksan saat mengikuti Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 secara daring, Kamis, 19 Februari 2026.

Rapat tersebut diselenggarakan Balai Bahasa Jawa Timur. Dalam forum itu, Iksan memaparkan sejumlah langkah revitalisasi yang telah berjalan sejak 2023.

Menurut dia, Disdik melibatkan maestro dan guru master Bahasa Madura dalam pelatihan berjenjang. Para guru itu kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah-sekolah melalui bimbingan teknis.

Baca Juga :  Siapkan Calon Kasek, Disdik Sumenep Gelar Pelatihan Kompetensi Kepemimpinan Sekolah

Selain pelatihan, Disdik Sumenep juga menjalankan program “Selasa Bersama Berbahasa Madura”. Program ini membiasakan penggunaan Bahasa Madura di lingkungan sekolah dan internal dinas.

Upaya lain ditempuh melalui penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten. Pemenang di setiap cabang lomba mewakili Sumenep pada ajang tingkat provinsi.

Pada FTBI Jawa Timur 2025, delegasi Sumenep meraih juara umum. Capaian itu, menurut Iksan, menjadi indikator meningkatnya kompetensi siswa dalam berbahasa Madura.

Baca Juga :  Tolak Relokasi Pasar Banyuwangi, LSM GAM Surati Mentri PUPR dan Bupati

Bahkan Disdik Sumenep juga mendorong penerbitan buku berbahasa Madura untuk menunjang ketersediaan bahan ajar dan bacaan siswa.

“Sehingga bahasa Madura bisa dilestarikan dan dikembangkan secara lisan dan tulisan,” ujarnya.

Melalui Perbup Nomor 55 Tahun 2025, Pemkab Sumenep menegaskan pelestarian Bahasa Madura tidak berhenti pada seremoni. Bahasa daerah kini masuk kurikulum wajib, dengan dukungan pelatihan guru, lomba berjenjang, dan penguatan literasi. (*)