Beranda / Regional / Tolak Relokasi Pasar Banyuwangi, LSM GAM Surati Mentri PUPR dan Bupati

Tolak Relokasi Pasar Banyuwangi, LSM GAM Surati Mentri PUPR dan Bupati

Relokasi Pasar

BANYUWANGI, KanalNews.id – Pro kontra relokasi Pasar Banyuwangi menuai protes dari para pedagang dan sejumlah unsur tokoh masyarakat.

Terbaru, Lembaga swadaya Masyarakat Gerakan Anti Maksiat (LSM-GAM) Banyuwangi, juga turut angkat bicara menolak relokasi Pasar Banyuwangi tersebut.

Tak cukup hanya koar-koar saja, LSM GAM di bawah komando Wahyu Widodo akrab disapa Raja Sengon, mengirim surat ke Kementerian PUPR dan Bupati Banyuwangi, tertuju Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan terkait relokasi.

Diketahui, dalam surat yang dikirim oleh LSM GAM dengan nomor 012/SER-GAM/V/2024 itu berisi tentang Penolakan Relokasi Pasar Banyuwangi.

Baca Juga :  Pelapor Sebut Polres Sumenep Tak Serius Tangani Kasus 4 Pelabuhan TUKS

Ketua LSM GAM, Raja Sengon mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa pasar Banyuwangi akan direvitalisasi dan sudah selesai pada tahapan proses tender.

Demi terlaksananya revitalisasi pasar tersebut pemerintah Kabupaten Banyuwangi berencana para pedagang akan direlokasi ke Gedung Wanita Paramita Kencana dan area sekitarnya yang lokasinya 200 meter timur pasar Banyuwangi.

“Saya selaku ketua LSM-GAM terus terang menolak relokasi pasar Banyuwangi. Sebab tidak adanya kesempatan antara Pemkab, pedagang dan tokoh masyarakat untuk koordinasi penetapan lokasi serta uji kelayakan sesuai peruntukannya serta dampak kemacetan lalu lintas yang tinggi atas kurangnya analisa dampak lalu lintas (ANDALALIN) atau dengan tidak tersedianya lokasi khusus bongkar muat barang, ” katanya kepada media ini. Rabu (29/05/2024).

Baca Juga :  Petanda Apa? Pohon Pisang di Sumenep Ditemukan Bertongkol 6 Buah

“Selain itu, tingkat keamanannya rendah dengan adanya partisi sket bahan tripleks bagi pedagang kering seperti pakaian, sembako perhiasan peralatan rumah tangga dan elektronik.” timpal Raja Sengon.

Raja Sengon menambahkan, sisi lain seperti menumpuknya sampah dan limbah yang berpotensi pencemaran udara karena tidak adanya standar khusus lokasi sampah basah seperti pedagang zona unggas dan sekep daging.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024

Sebab hal itu berpotensi menurunnya pendapatan pedagang akibat kurangnya kelayakan relokasi dengan jangka waktu revitalisasi relatif panjang berkisar 365 hari.

“Atas dasar diatas tersebut, kami LSM GAM menolak keras bahwa kebijakan pemerintah Banyuwangi atau dinas terkait yaitu Diskop Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi atas relokasi pedagang yang tidak membawa kemaslahatan dan juga waspada kepada pedagang maupun masyarakat umum yang akan berdampak buruk pada keamanan kesehatan dan ekonomi masyarakat.” pungkas Raja Sengon. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *