SUMENEP, KanalNews.id – Pagu anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumenep tahun 2024 ditetapkan Rp.47 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan dana ini dialokasikan ke enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu tersebar pada enam OPD. Total anggaran tersebut pagu murni 2024. Anggaran ini segera direalisasikan,” ujar Dadang, Senin (15/07/2024).
Dadang menjelaskan anggaran DBHCHT 2024 digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Pembagian anggaran disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah penghasil tembakau.
“OPD yang diberi anggaran akan merealisasikan DBHCHT. Program disesuaikan kebutuhan masyarakat, mengutamakan daerah penghasil tembakau,” jelas Dadang.
Dadang memastikan anggaran DBHCHT digunakan tepat sasaran dan guna, agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Menurut Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, alokasi Rp47 miliar didistribusikan ke beberapa OPD, berikut rinciannya.
1. Dinkes P2KB sebesar Rp31 miliar.
2. Dinas Tenaga Kerja Rp682 juta.
3. Satpol PP Rp1 miliar.
4. DKPP Rp8,4 miliar.
5. Dinsos P3A Rp2,9 miliar.
6. Diskoperindag Rp600 juta, KIHT Rp2,5 miliar. (*)