DENPASAR, KanalNews.id – Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Komnas HAM.
Hal itu dilakukan, karena Ia merasa ada kriminalisasi dan keberpihakan dalam penanganan kasusnya.
Permohonan ini disampaikan dalam surat resmi ke Komnas HAM pada 18 Juli 2024. Lumbantobing ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 23 November 2023.
Lumbantobing mengklaim laporan tidak dibuat oleh pelapor, Nienke Mariet Benders, yang diduga tidak berada di Bali saat kejadian. Ia juga menuduh adanya ketidakprofesionalan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar.
Dalam permohonannya, Lumbantobing menyebutkan dugaan ketidakprofesionalan dan penyimpangan prosedur hukum. Ia menegaskan laporan dan penyidikan tidak sesuai aturan, serta ada indikasi keberpihakan.
Lumbantobing juga menyatakan penyidik tidak memeriksa saksi kunci, seperti pemilik villa dan akuntan yang terlibat dalam transaksi keuangan. Ia yakin saksi tersebut dapat membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam tuduhan penggelapan.
Selain itu, Lumbantobing menduga ada kerjasama antara penyidik dan mantan bosnya, Nick Hyam, untuk menjebloskannya ke penjara. “Penyidikan yang dilakukan sangat merugikan,” katanya kepada awak media. Sabtu (27/07/2024).
Lumbantobing meminta Komnas HAM memantau sidang praperadilan pada 29 Juli 2024. Ia berharap Komnas HAM memberikan perlindungan hukum dan memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan. (*)





















