Pernyataan Sikap GMNI Ende, Mengutuk Keras Bupati Ende

Bung Agung, GMNI Ende.

NTT, KanalNews.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Cabang Ende mengutuk tindakan bupati Ende yang telah mengkerdilkan Demokrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Bung Agung, pada, Rabu, 6 Mei 2026.

Aktivis GMNI Ende tersebut mengatakan, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda mengambil keputusan sepihak untuk melakukan penggusuran di jln Wirajaya, kelurahan Potu Lando, kecamatan Ende tengah, kabupaten Ende merupakan sikap kepemimpinan yang otoriter.

Ia juga mengatakan, demokrasi tidak hanya soal legitimasi kekuasaan melalui pemilu, tetapi juga tentang partisipasi publik, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga.

Kata dia, keputusan penggusuran yang dilakukan secara sepihak tanpa dialog yang memadai dengan masyarakat terdampak menunjukkan adanya kecenderungan pendekatan kekuasaan yang top-down. Dalam konteks ini, pemerintah daerah terkesan lebih mengedepankan otoritas daripada musyawarah, padahal ruang deliberasi publik adalah roh dari demokrasi lokal.

Baca Juga :  Diduga Denda Bisa Mencapai 100 Miliar; Galian C Milik Ibu Nining Terus Beroperasi

Lanjutnya, Pemda Ende mengklaim tanah tersebut milik Pemda Ende akan tetapi masyarakat terdampak juga menyampaikan bahwa itu adalah tanah milik SVD yang dihibahkan kepada mereka yang telah miliki jasa kepada SVD.

Ironisnya bapak bupati menolak permintaan dari masyarakat dan pihak SVD untuk berdialog. Pihak SVD sampaikan jika Pemda Ende memiliki legalitas yang jelas maka masyarakat yang terdampak akan meninggalkan rumah tersebut akan tetapi jika SVD yang memiliki legalitas yang jelas maka rumah tersebut tidak boleh digusur.

Sikap otoriter dari bupati Ende merupakan bentuk penghianatan Pancasila. Ende sebagai bumi rahimnya PANCASILA akan tetapi sikap pemerintahan dari bupati tidak mencerminkan itu.

Dasar Hukum,

Baca Juga :  Polres Ende Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja dan Narkoba Pada Siswa SMP

1. Hak Asasi Manusia (HAM) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Menjamin hak setiap warga untuk hidup layak, termasuk tempat tinggal. Penggusuran tanpa solusi (relokasi/kompensasi) bisa dianggap melanggar hak tersebut.

2. Hak atas Tempat Tinggal Layak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah wajib memastikan warga tidak kehilangan tempat tinggal tanpa penanganan yang manusiawi.

3. Prinsip Pemerintahan yang Baik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Setiap keputusan pemerintah harus transparan, tidak sewenang-wenang, dan memberi ruang partisipasi publik. Keputusan sepihak bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Penertiban atau penggusuran harus sesuai rencana tata ruang dan melalui prosedur yang jelas, bukan tindakan mendadak.

Baca Juga :  Anak Berusia 10 Tahun Tenggelam di Danau Rana Mese

GMNI cabang Ende Menuntut

1. Mengutuk tindakan otoriter dari bupati yang telah menindas masyarakatnya sendiri.

2. Menuntut bupati Ende segera melakukan dialog bersama masyarakat dan SVD untuk membuktikan legalitas tanah.

3. Menuntut bupati Ende untuk menghentikan tindakan pengkerdilan ruang demokrasi

4. Menuntut bupati Ende untuk menghentikan kebijakan-kebijakan yang tidak memiliki perencanaan yang jelas dan tidak berkelanjutan.

5. Mengutuk tindakan bupati Ende yang telah mengkhianati Pancasila.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Ende menegaskan bahwa bupati harus mencerminkan Pancasila sebagai pemimpin “Ende bumi rahimnya PANCASILA”.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GmnI Cabang Ende menyampaikan akan menyikapi hal ini dan usut tuntas atas kegagalan pemerintah daerah kabupaten Ende