Tegas.! Pemkab Sumenep Tak Akan Beri Izin Pembangunan Tambak Garam di Gersik Putih

Tegas.! Pemkab Sumenep Tak Akan Beri Izin Pembangunan Tambak Garam di Gersik Putih
Warga Gersik Putih Saat Menggelar Aksi Penolakan Pembangunan Tambak Garam Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, kanalnews.id – Polemik rencana pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin menemukan titik terang.

Nampaknya perjuangan masyarakat Gersik Putih melawan pemimpin yang dianggap kurang berpihak ke pada rakyatnya akan membuahkan hasil sesuai harapan.

Ternyata penolakan demi penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan tambak garam oleh investor asing yang difasilitasi oleh Kepala Desa (Kades) Gersik Putih diamini oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & NAKER) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, melalui Kabid Perijinan dan Non Perizinan Moch. Saiful Riza, dengan tegas mengatakan tidak akan mengeluarkan ijin untuk tambak garam di Desa Gersik Putih.

Baca Juga :  Tomas dan Kiai NU Nilai Pemkab Sumenep Setengah Hati Perbaiki Jalan Penghubung di Kecamatan Ganding

“Yang jelas mas, kalau sudah dibibir pantai itu tidak akan dikasih izin,” kata Moch. Saiful Riza kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Bahkan menurut Saiful, hingga saat ini belum ada pengembang atau Kepala Desa mengajukan izin pembangunan tambak garam ke instansinya. “Kayaknya izinnya belum masuk itu,” ungkapnya.

Namun dia memastikan dan menjamin meski nantinya pengembang yang difasilitasi Kades Gersik Putih mengajukan ijin, pihaknya dengan tegas tidak akan kasih izin.

Baca Juga :  Berhias Bagai Pengantin, Ratusan Anak TK/RA Meriahkan Festival Tan-Pangantanan di Pantai Lombang

“Tapi saya menjamin kalau lahan pembangunan itu dibibir pantai itu tidak bisa (dikasih izin, red),” tegas Saiful.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Arif Susanto, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Belum ada pengajuan izin amdal ke kita dari pembangunan tambak garam di Gersik Putih itu,” ujar Arif panggilan akrabnya.

Baca Juga :  Fakta Baru, Bacaleg PDIP Diduga 'Curi Start' Kampanye Melaui Poster Ajakan Nyoblos

Bahkan dirinya mengaku akan turun langsung kelapangan jika memang benar sudah mengajukan izin.

“Pengajuan izin ke Dinas Perijinan dulu baru ke kita, baru setelah itu kami bersama tim perijinan akan turun untuk kroscek ke lapangan,” pungkas Arif mantan Camat Rubaru itu. (Lim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *