SUMENEP, KanalNews.id – Bagi pelamar PPPK Formasi 2023 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi jangan berkecil hati, sebab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, menyediakan masa sanggah. Selasa, 17 Oktober 2023.
Seperti disampaikan Kepala BKPSDM Sumenep, Ahmad Masuni mengatakan, setelah peserta yang lulus seleksi administrasi diumumkan kemarin, maka tahapan selanjutnya akan masuk masa sanggah.
“Setelah ini kan ada masa sanggah (mengajukan pengaduan) terhadap hasil seleksi administrasi PPPK selama tiga hari terhitung muIai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023,” katanya kepada KanalNews.id di kantornya. Selasa (17/10/2023).
“Jadi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pada pengumuman kemarin silahkan mengajukan sanggahan kepada tim verifikator kami, ” imbuh Masuni panggilan akrabnya.
Lebih lanjut, Masuni menjelaskan, dalam melakukan sanggahan para pelamar bisa menjelaskan melalui akun Masing-masing pelamar.
“Jadi dalam melakukan sanggahan ini pelamar bukan datang kesini (Kantor BKPSDM, red) atau bertatap muka dengan panitia seleksi, tapi melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;, ” terang Masuni.
Mantan Kepala Perpusda dan Kearsipan Sumenep itu juga menjelaskan, bahwa yang dimaksud masa sanggah tersebut bukan untuk melengkapi atau merubah berkas yang sudah diupload.
“Masa sanggah ini bukan untuk merubah atau melengkapi berkas, tapi menyanggah hasil yang dilakukan tim verifikator takut ada yang salah. Misalnya menurut verifikator ijasah yang diupload bukan asli, tapi pelamar yakin itu asli, jadi kejadian seperti ini bisa disanggah, ” ungkapnya.
Setelah selesai masa sanggah, sambung Masuni, maka akan masuk pada waktu tanggapan sanggah oleh Panitia seleksi PPPK selama 5 hari, mulai 19 hingga 23 Oktober 2023.
“Setelah itu pada tanggal 22 hingga 28 Oktober 2023 akan ada pengumuman pasca sanggah. Baru setelah itu tinggal menunggu jadwal ujian dari BKN, ” pungkasnya. (Hil/Red).