Somasi Diabaikan, Abdul Adim Tempuh Jalur Hukum

Kiai Bbdul Adhim
Mantan Ketua Keraton Langit, Abdhul Adim dan Kuasa Hukumnya. (Foto: Ist - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Upaya toleransi dan penyelesaian secara persuasif tampaknya tidak lagi menjadi pilihan bagi mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I. Setelah somasi resmi yang dilayangkan tak mendapat respons, ia akhirnya menempuh langkah hukum dengan melaporkan seorang oknum wartawan media elektronik kepada aparat penegak hukum.

Langkah hukum itu ditempuh setelah terlapor dinilai kembali mempublikasikan pemberitaan yang dianggap bermuatan hoaks dan fitnah baru, meski somasi serta hak jawab telah disampaikan sebelumnya.

Kuasa hukum Abdul Adim menyatakan, somasi merupakan bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara elegan. Pihaknya juga membuka ruang mediasi sebelum akhirnya memilih jalur hukum.

Baca Juga :  Galian C Ilegal di Sumenep Kembali Beroperasi, Benarkah APH Terima Setoran?

“Fakta di lapangan sudah terang. Entitas yang sah adalah Keraton Langit Corporation, dan institusi ini sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana maupun ternak dari pemerintah,” tegas kuasa hukum Abdul Adim, Selasa (3/3/2026).

Pemberitaan yang dipersoalkan terkait dugaan penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan. Tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Alih-alih menunjukkan itikad baik sebagai insan pers yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, oknum tersebut justru kembali menerbitkan berita bernuansa fitnah. Ini bukan lagi praktik jurnalistik yang sehat, tetapi sudah mengarah pada pembunuhan karakter,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Publik, Bupati Sumenep Segera Mutasi ASN Besar-Besaran

Menurut kuasa hukum, rangkaian pemberitaan dinilai tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait. Hal itu disebut merugikan nama baik Abdul Adim serta memicu keresahan masyarakat setempat.

Syaiful Bahri, SH (Ipung), selaku kuasa hukum, membenarkan laporan resmi telah diajukan pada 1 Maret 2026 dan pelapor telah menerima tanda bukti dari kepolisian.

“Kami sudah melayangkan somasi dan membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan muncul berita baru dengan substansi yang tetap bernuansa fitnah. Karena itu, pada 1 Maret 2026 kami resmi melaporkan oknum tersebut dan telah menerima tanda bukti laporan dari kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Pamekasan Ingin Aset Pemkab dan Masyarakat Terjamin Kepastian Hukumnya

Sejumlah bukti, termasuk dokumentasi digital dan rekam jejak pemberitaan, telah diserahkan sebagai bagian dari laporan. Pelapor menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut turut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik.

Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum. Masyarakat diimbau tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. (*)