SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meluncurkan platform SIPBRO (Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Online).
Langkah ini sejalan dengan Revolusi Industri 4.0 dan budaya digital, seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan konektivitas internet (Internet of Things).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Hizbul Wathan, mengatakan SIPBRO menjawab hambatan lama dalam proses pembuatan regulasi yang sering terkendala koordinasi dan arsip fisik.
“Dulu OPD harus berkirim dokumen manual berupa kertas. Prosesnya lama dan rawan miskomunikasi. Sekarang cukup melalui SIPBRO, semua terintegrasi,” katanya usai rapat tentang pemutakhiran menggunakan SIPBRO. Kamis (14/08/2025).
Lebih lanjut, Wathan panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa SIPBRO hadir dengan sistem digital yang terstruktur, memungkinkan seluruh tahapan pembentukan peraturan dari proses perencanaan hingga pengundangan dapat dilakukan secara daring.
“proses pembuatan regulasi, koordinasi dan pengarsipan menjadi jauh lebih tertata. Setiap revisi dapat dilacak secara historis, sehingga proses lebih cepat dan mudah,” ujarnya.
Salah satu keunggulan SIPBRO, sambung Wathan, terletak pada interfacenya yang sederhana dan intuitif.
“Pegawai cukup masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, dan dapat langsung mengakses seluruh fitur sesuai kewenangannya, ” paparnya.
“Dari mengunggah draft Rancangan Undang-Undang hingga revisi beserta koreksi, berlangsung secara real time. Hal ini tidak hanya mempercepat pekerjaan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, ” imbuhnya.
Selain itu, menurutnya aplikasi SIPBRO saat ini telah tersedia dalam versi mobile dan website, sehingga pegawai tetap dapat terhubung dan melakukan koordinasi lintas unit meski sedang berada di luar kantor.
“SIPBRO bukan sekadar aplikasi, melainkan langkah strategis menuju birokrasi pemerintahan yang lebih gesit dan adaptif, ” pungkasnya. (*)





















