Sidang Lanjutan Gus Tom dan Gus Puja, Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Bersifat Obscuur Libel

Sidang Gus Tom
Suasana Persidangan ke 2 di PN Bangil Pasuruan (Foto: Saichu - Kanal News)

PASURUAN, KanalNews.id — Persidangan perkara dugaan perusakan makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Kamis, 08 Januari 2026.

Agenda sidang kedua ini difokuskan pada pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Su’ud (Gus Tom) dan Jumari (Gus Puja).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iswari, tim advokat terdakwa secara tegas membedah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memiliki cacat formil serius.

Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., beserta rekan, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa bersifat obscuur libel atau kabur. Beberapa poin keberatan utama yang menjadi sorotan dalam persidangan meliputi:

Baca Juga :  Polemik Kasus Makam Winongan, Tersangka Gus Tom Gugat Praperadilan Polda Jatim dan Polres Pasuruan

Ketidakjelasan Peran Perorangan: Jaksa dinilai gagal menguraikan secara spesifik peran masing-masing terdakwa, apakah sebagai pelaku utama (dader), penganjur (uitlokker), atau yang turut serta (medepleger).

Anomali Partisipan Pidana: Meski dakwaan menggunakan delik “bersama-sama”, tim hukum mempertanyakan mengapa hanya dua orang yang dimejahijaukan, padahal peristiwa tersebut diklaim sebagai aksi kolektif massal.

Fakta Kehadiran (Alibi): Penasihat hukum mengungkap fakta mengejutkan bahwa Gus Tom baru tiba di lokasi kejadian 30 menit setelah aksi berakhir, di mana saat itu 80% bangunan sudah dalam kondisi rusak.

Baca Juga :  Gegara BSPS, Sejumlah Kades Dipanggil Kejaksaan Sumenep, Ketua AKD; Desa Hanya Pengusul Bukan Pelaksana

Ketiadaan Mens Rea: Berdasarkan fakta keterlambatan kehadiran tersebut, tim hukum menilai unsur niat jahat (mens rea) untuk melakukan perusakan tidak terpenuhi.

Dalam amar eksepsinya, tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah poin permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim, di antaranya:

Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum.

Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 577/Pid.B/2025/PN Bil.

Memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan seketika.

Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa.

“Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang mencerminkan kebenaran dan keadilan hakiki berdasarkan keteguhan iman,” tegas tim kuasa hukum saat membacakan nota keberatan di ruang sidang. Kamis (08/01/2026).

Baca Juga :  Praperadilan Pembongkaran Makam Winongan, Pemohon Serahkan Bukti Kuat Serta Soroti Legal Standing Pelapor

Merespons eksepsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bangil memohon waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun tanggapan secara tertulis. Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 12 Januari 2026.

Tahapan ini menjadi sangat krusial. Putusan Sela yang akan diambil Majelis Hakim nantinya akan menentukan apakah perkara yang bermula dari kejadian 1 Oktober 2025 ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi-saksi atau dihentikan demi hukum. (*)