Sandang Predikat Desa Mandiri, DPMD Sumenep; Semakin Mempermudah Pelayanan

Sandang Predikat Desa Mandiri, DPMD Sumenep, Semakin Mempermudah Pelayanan
Kepala DPMD Sumenep, saat diwawancarai Terkait Jumlah Desa yang menyandang Predikat Desa Mandiri. (Foto: Istimewa)

Sumenep, kanalnews.id – Sesuai data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah ada 7 desa menyandang Predikat Desa Mandiri.

Dari ketujuh desa tersebut diantaranya; Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, yang masuk kategori Desa Mandiri sejak tahun 2021.

Kemudian disusul 6 Desa lainnya juga mendapat predikat Desa Mandiri pada tahun 2022, yakni Desa Kolor, Paberasan, Pamolokan, Kebunagung, Lenteng Timur dan Desa Karduluk.

Kepala DPMD Sebut, Anwar Syahroni Yusuf menyampaikan, dari total 330 Desa di Kabupaten paling ujung pulau Madura, saat ini sudah ada tujuh desa sudah masuk kategori desa mandiri.

Baca Juga :  Horee..! Disdik Sumenep Sediakan Umroh Gratis Bagi Guru Berprestasi

“Total sekarang ada 7 desa menyandang Predikat Desa Mandiri. Yakni, Desa Lobuk, Kolor, Paberasan, Pamolokan, Kebon Agung, Lenteng Timur dan Desa Karduluk,” katanya kepada awak media. Jumat (03/03/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Anwar panggilan akrabnya menjelaskan, untuk masuk dalam kategori Desa Mandiri, terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi oleh masing-masing desa. Diantaranya, indeks desa membangun (IDM).

“Kita selalu mendorong semua Desa untuk terus berbenah utamanya dalam admistrasi, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi,” terang Anwar.

Untuk tahun 2023, pihaknya menargetkan ada sejumlah desa juga masuk kategori desa yang sudah mandiri.

“Kita mendorong agar desa-desa di Sumenep masuk ke dalam desa berkembang, mandiri dan maju. Alhamdulillah di Sumenep sudah tidak ada desa tertinggal dan sangat tertinggal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miliki 2 Dokter Spesialis Handal di Poli Paru, Pelayanan RSUDMA Makin Berkualitas

Mantan Sekretaris KPU Sumenep itu menegaskan, kenapa Desa harus mandiri. Sebab menurutnya ketika sudah masuk kategori mandiri akan semakin mempermudah pelayanan.

“Kalau desa sudah mandiri maka semakin mempermudah seluruh tahapan administrasi dan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel,” ungkapnya.

Seperti halnya ketika Desa akan mencairkan Dana Desa (DD), Bagi Desa yang belum masuk kategori Desa Mandiri, maka pencairannya pakai step by step..

“Tapi kalau sudah predikat Desa Mandiri, pencairan DD-nya hanya dua tahap, yaitu 60% di awal 40% di pertengahan atau diakhir,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Resmi Umumkan Penerimaan CPNS 2024, Ini Formasi dan Jadwalnya!

Dia juga menambahkan, menjadikan desa masuk kategori mandiri merupakan tujuan Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan prima bagi masyarakat Kota Keris.

“Yang jelas tujuannya tetap menuju Sumenep unggul, mandiri dan sejahtera,” terang mantan Camat Batang-Batang itu.

Untuk mewujudkan target tersebut, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan para pemangku kebijkan di tingkat desa hingga kecamatan.

“Yang terakhir kemarin kami juga sudah berkolaborasi dengan para pendamping dan kepala desa agar target itu bisa dicapai dengan baik,” pungkasnya. (Hil/Red).