Melalui Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP dan Bea Cukai Madura Sosialosasikan Rokok Ilegal

Rokok ilegal
Bea Cukai Madura Didampingi Kasatpol PP Sumenep Saat Memberikan Edukasi Rokok Ilegal Pada Acara Panggung Kreasi Anak Negeri di Taman Bungan Sumenep. (Foto: Ist - Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satpol PP bersama Bea Cukai Madura terus getol menekan peredaran rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai. Sabtu, 11 November 2023.

Berbagai macam cara dilakukan oleh Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura memberantas peredaran rokok illegal, salah satunya dengan memeberikan edukasi bagi anak muda melalui acara Panggung Kreasi Anak Negeri yang diselenggarakan di Taman Bunga (TB) Sumenep.

Pantauan media KanalNews.id melalui Panggung Kreasi Anak Negeri tersebut, terpantau banyak pengunjung yang hadir ke acara musik malam mingguan tersebut. Para penonton kemudian diberikan pemahaman terkait rokok tanpa membayar bea cukai.

Kepaka Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidi mengatakan, dengan cara mengedukasi anaka muda diharapkan secara perlahan warga Sumenep akan memahami aturan cukai rokok dan fungsinya.

Baca Juga :  Jadi Penantang Fauzi-Imam, Besok Paslon Mas Kiai Fikri-Kiai Unais Siap Daftar Juga ke KPU

“Kegiatan seperti itu, selama ini memang intens dilakukannya, termasuk melalui pesan tertulis seperti pemasangan stiker maupun tatap muka secara langsung dengan masyarakat seperti ini,” kata Laili. Senin (11/11/2023).

Lebih lanjut, Laily panggilan akrabnya juga menjelaskan, lewat kegiatan tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan legal. Sehingga nanti peredaran rokok ilegal di Sumenep semakin berkurang.

“Saya berharap masyarakat ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi rokok yang merugikan negara itu,” imbuh pria asal Pamekasan itu.

Baca Juga :  Lantik Ratusan DPAC, Partai Demokrat Sumenep Gelar Pelatihan Badan Saksi Pemilu 2024

Laily juga mengungkapkan, bahwa masyarakat awam terkadang sulit membedakan antara rokok yang legal dan ilegal. Padahal, untuk mengenalinya itu cukup mudah. Karena rokok ilegal itu memiliki ciri-ciri polos, tidak ada banderol atau cukainya sama sekali.

Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama memaparkan, rokok yang dipasarkan memang tidak boleh sembarangan. Melainkan harus memiliki izin yang lengkap.

“Rokok yang boleh dijual dan diedarkan di pasar atau dingah ,masyarakat harus memiliki izin lengkat, termasuk memenuhi ketentuan di bidang cukai,” katanya saat memberikan edukasi kepada anak muda.

Pihaknya juga menyampaikan, beberapa syarat izin yang perlu dimiliki oleh pengusaha sebelum mengedarkan rokok yang legal. Pertama, harus memiliki izin pabrik rokok. Izin ini yang terakhir mengeluarkan yakni kantor bea dan cukai.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Cara Bupati dan Wabup Sumenep Silaturahim Bersama Ulama dan Masyarakat

Selain itu, ada juga izin dari pemerintah berupa nomor induk berusaha (NIB), surat izin usaha dan lainnya. Termasuk juga izin nomor pokok usaha barang kena cukai.

”Syarat untuk memperoleh izin tersebut harus mempunyai lahan atau gudang minimal 200 meter persegi, bisa dilewati kendaraan umum dan berbagai ketentuan lainnya,” imbuhnya.

Setelah memperoleh izin pabrik rokok, terdapat izin lainnya yang perlu dipenuhi, yaitu izin merk. Hal ini penting untuk penentuan jenis rokok yang akan dipasarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *