Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Hampir 2 Kilogram Sabu Diamankan

Polresta Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi Lakukan Konfrensi Pers Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Antarprovinsi. (Foto: Dhonny - Kanal News)

BANYUWANGI, KanalNews.id — Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka sepanjang Mei 2025.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyatakan, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan 17 tersangka dalam satu bulan terakhir.

“Seluruh kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Kombes Rama, Rabu (28/5/2025).

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 1.969,66 gram, ganja 32,53 gram, dan 10 butir ekstasi, serta uang tunai Rp2,4 juta.

Selain itu, polisi juga menyita tiga sepeda motor, 17 ponsel, dan 13 timbangan digital, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Milik Dinas PU Pengairan Banyuwangi Diduga Memakai Batu Bekas

Kasus menonjol terjadi saat penangkapan AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal “Wadul Kapolresta”.

AS ditangkap Minggu (25/5), pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat total 969,66 gram.

Pengembangan kasus mengarah ke Kabupaten Jember. Polisi menangkap RM, warga Desa Tempurejo, dengan sabu seberat 104,27 gram di rumahnya.

RM mengaku mendapat barang haram tersebut dari jaringan di Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelum penangkapan.

Baca Juga :  Alasan Kesehatan, Dua Saksi Pembuat Kapal Tongkat Kembali Mangkir Pada Sidang Korupsi PT Sumekar

“AS adalah residivis yang baru bebas tahun 2024 dan kembali mengedarkan narkoba,” jelas Kombes Rama dalam konferensi pers.

Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka AS.

AS dan RM dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Kombes Rama menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya bersifat represif, namun juga preventif melalui edukasi dan pemetaan wilayah rawan.

Baca Juga :  Bawaslu Sumenep Tindak Lanjuti Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Aeng Panas

“Kami rutin berkoordinasi dengan BNNK Banyuwangi untuk sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi memperkirakan sekitar 20.000 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan sabu.

“Ini bukti bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan berbahaya,” tambah Kombes Rama.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan bersama.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting memutus rantai narkoba,” pungkasnya. (*)