Polemik Kasus Makam Winongan, Tersangka Gus Tom Gugat Praperadilan Polda Jatim dan Polres Pasuruan

Praperadilan
Tim Kuasa hukum dari LAW OFFICE NA’IM & PARTNERS, Saat Berada di PN Bangil. (Foto: Saichu - Kanal News)

PASURUAN, KanalNews.id – Kasus penangkapan dua tersangka terkait pembongkaran Makam Serambi Winongan di Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, kini menghadapi tantangan hukum. Salah satu tersangka, Muhammad Su’ud alias Gus Tom, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap termohon Polda Jatim dan Polres Pasuruan.

Kuasa hukum Pemohon dari LAW OFFICE NA’IM & PARTNERS membeberkan sejumlah fakta yang mendasari gugatan tersebut dalam konferensi pers di PN Bangil, Selasa (21/10/2025).

Ainun Na’im MR., S.H.I., M.H., menyebut cacat hukum dalam proses penyidikan

tim kuasa hukum pemohon menyoroti empat poin utama yang dianggap melanggar hukum dan prosedur.

Permohonan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasuruan pada 17 Oktober 2025 dengan register permohonan: PN BIL-68F19EEA31B4D dan saat ini menunggu jadwal sidang. Perkara pokok yang digugat adalah Keabsahan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan terhadap Gus Tom.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Raih Penghargaan Nasional Program Inseminasi Buatan 2025

1. Kontradiksi Tanggal Surat Penyidikan

Aswin Amirullah, S.H. M.H., menyebut adanya cacat hukum fundamental karena terdapat kontradiksi antara tanggal surat penyidikan dengan tanggal kejadian.

“Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) dikeluarkan tertanggal 2 September 2025,” ungkapnya. Padahal, peristiwa pembongkaran baru terjadi pada 1 Oktober 2025, dan Laporan Polisi (LP) dibuat pada tanggal yang sama. Menurutnya, secara prosedur, SP.Sidik tidak mungkin terbit sebelum Laporan Polisi.

2. Pelanggaran Prosedur Penangkapan (KUHAP)

Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP. Fakta pelanggarannya meliputi:

Baca Juga :  Lolos Program Mutu Nasional Ditjen Diktiristek 2025, UNIBA Madura Makin Bersinar

Penangkapan Pemohon di rumahnya di Malang pada 2 Oktober 2025 tidak didahului surat pemanggilan.

Petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat penangkapan berlangsung.

Tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan.

3. Penetapan Tersangka Tanpa Gelar Perkara

Darlan, S.H., menambahkan bahwa penetapan status Tersangka dilakukan tanpa melalui mekanisme Gelar Perkara prosedural, melanggar Pasal 25 ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019, mengingat kasus ini bukan merupakan perkara tertangkap tangan.

4. Legal Standing Pelapor Diragukan

Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., mempertanyakan legalitas Pelapor, Sayyid Hasan Fahmi. Objek pembongkaran adalah Tanah Makam yang merupakan fasilitas umum/publik, bukan tanah milik pribadi Pelapor. Selain itu, bangunan yang dibongkar diduga merupakan bangunan liar tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG).

Baca Juga :  KPU Sumenep Umumkan Pendaftaran Cabup Cawabup Pilkada Serentak 2024, Ini Syaratnya!

Tuntutan Utama Pemohon

Dalam petitum (tuntutan) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bangil, Pemohon menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:

– Menyatakan tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan Pemohon TIDAK SAH SECARA HUKUM.

– Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan Pemohon (Muhammad Su’ud alias Gus Tom).

– Menghukum Termohon membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 10.000.000,-

– Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa 2 (dua) hari berturut-turut dan memulihkan hak-hak Pemohon. (*)