SUMENEP, KanalNews.id – Melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Selasa, 25 Juli 2023.
Pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan oleh tim Pemerintah Kabupaten paling ujung pulau Madura itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidy.
“Melalui DBHCHT yang kami Terima tahun ini kami manfaatkan untuk menggempur dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, ” kata Kepala Satpol PP Sumenep. Selasa (25/07/2023).
Lebih lanjut, Laily panggilan akrabnya menjelaskan, salah satu upaya untuk menggempur peredaran rokok ilegal adalah dengan melakukan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal.
“Sesuai jadwal, melalui DBHCHT ini kami akan terus melakukan sosialisasi dengan monitoring dan pengawasan bahaya menjual rokok ilegal hingga 30 Juli 2023 mendatang,” terang Laily.
Selain itu, sambung Laily, guna mengoptimalkan DBHCHT pihaknya juga mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat pada umumnya dan pedagang.
“Selain sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal, kami juga mengenalkan ciri-ciri atau tanda-tanda rokok ilegal, ” ungkapnya.
Lebih jauh, Laily menjelaskan bahwa, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).
Ciri rokok ilegal lainya, kemasan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut). Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.
”Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” pungkasnya. (hil/red).