SITUBONDO, KanalNews.id – LBH Cakra Situbondo menyoroti perluasan jalan di Km 271+000 Surabaya – Banyuwangi yang diduga tidak mengikuti petunjuk teknis. Jum’at, 09 Februari 2024.
Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Opek menyampaikan, bahwa perluasan jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis, seperti bahan material yang digunakan dan mekanisme pengerjaannya.
“Perluasan jalan di Km 271 ini diduga tidak mengikuti petunjuk teknis. Misalnya, bahan material yang digunakan seperti agregat klas A harus ada petunjuk teknisnya, tidak langsung ditabur dan diratakan. Ada mekanisme dan analisanya,” kata Opek kepada KanalNews.id. Jum’at (09/02).
Lebih lanjut, Opek juga mempertanyakan peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis.
Ia juga menilai, konsultan pengawas seharusnya tidak meloloskan material yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
“Kenapa material yang diduga tidak mengikuti petunjuk teknis bisa lolos oleh konsultan pengawas? Selain itu, di lapangan tidak ada gambar perencanaan. Jadi, bagaimana cara bekerja tanpa gambar perencanaan?,” tanya Opek.
Opek menambahkan, LBH Cakra Situbondo sebagai lembaga kontrol sosial tidak bisa memberikan masukan karena tidak ada buku tamu di lokasi pekerjaan.
“Buku tamu pun tidak ada sehingga kami sebagai kontrol sosial tidak bisa memberikan masukan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelaksana kegiatan di lapangan, Ipung, saat dikonfirmasi wartawan KanalNews.id menyampaikan bahwa gambar perencanaan ada di dinas.
“Gambar perencanaan ada di dinas. Jadi, kalau mau lihat gambar, silakan ke dinas,” kata Ipung.
Ipung juga mengatakan bahwa buku tamu tidak ada di lokasi pekerjaan.
“Buku tamu tidak ada di lokasi pekerjaan, silakan ke dinas,” tutup Ipung.
LBH Cakra Situbondo mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap perluasan jalan di Km 271+000 ruas jalan Surabaya-Banyuwangi.
LBH Cakra Situbondo juga meminta agar dinas terkait memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat tentang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam prroyek tersebut. (*)