Kasus Robot Trading ATG, Memasuki Babak Baru

Kasus Robot Trading ATG, Memasuki Babak Baru
Kapolresta Kota Malang, Saat Konferensi Pers Pengembangan Kasus Robot Trading ATG

KOTA MALANG, kanalnews.id – Pengembangan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret sejumlah tersangka kini memasuki babak baru.

Pasalnya, Polresta Kota Malang mulai mengurai masing-masing peran tersangka dalam kasus robot trading bodong itu.

Diketahui, sebelumnya penyidik menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka pada Minggu, ( 5/3/2023) yang lalu.

Kini penyidik Polresta malang Kota kembali menetapkan seorang Tersangka berinisial RE yang berperan sebagai Founder ATG untuk Wilayah Kota Malang.

“Setelah kami menetapkan saudara WK sebagai tersangka, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi persdi Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga :  Miliki Beragam Potensi Wisata, Kunjungan Wisman ke Sumenep Meningkat

“kemudian kami memanggil beberapa saksi diantaranya saudara RE yang statusnya kini naik menjadi tersangka,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Malang Kota menjelaskan peran dari tersangka baru RE dalam kasus robot trading ATG yang dijalaninya bersama Wahyu Kenzo.

“Peran dari RE ini selain sebagai salah satu tim dari ATG, ia juga berposisi sebagai founder atau satu Klik di bawah tersangka WK, tugasnya ini juga untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau Upline baik itu menang atau kalah,”ungkap Kombes Budi.

Sebagai informasi, tersangka RE selama 2 tahun menjalankan perannya dalam kasus robot trading ATG itu. sehingga mencapai keuntungan senilai 10 miliar.

Baca Juga :  Butuh 27.041 KPPS, KPU Sumenep Buka Lowongan Bagi Lulusan SMA

Sebagai founder, RE diberikan keuntungan yang dinamakan (selisih rate), sebesar 100 rupiah/satu dolarnya setiap kali downline membernya melakukan deposit.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan, para korban selama ini bisa menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum ada izin dari kemendag.

Kemudian Kompol Bayu, para member mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera yang keuntungan tersebut dikelola oleh Broker yang katanya di luar negeri.

“Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri, juga untuk siapa yang berhak Withdraw, uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut di atas namakan pribadi oleh WK untuk crypto,” terang Kompol Bayu.

Baca Juga :  Beri Kenyamanan Pengunjung Wisata, Disbudporapar Sumenep Terapkan QRIS

Untuk diketahui, dalam menindaklanjuti kasus ATG ini Polresta Malang Kota juga telah menyiapkan nomor hotline 0811-3780-2000 untuk para korban robot trading ATG.

“Layanan Hotline 0811-3780-2000 sudah kami siapkan guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan,”kata Kombpol Bayu.

Sejak layanan hotline dibuka hingga Kamis 16 Maret 2023 Polresta Malang Kota menerima 1595 aduan. (Dhonny/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *