Jaga Marwah Pers, Dewan Pers Segera Terbitkan Larangan Wartawan Minta THR

Dewan Pers
Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalNews.id – Dewan Pers segera menerbitkan surat imbauan resmi yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta. Kebijakan ini untuk menjaga profesionalisme dan independensi pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan langkah tersebut diambil untuk mencegah praktik penyalahgunaan profesi yang dapat mencederai marwah jurnalistik.

“Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia untuk tidak meminta THR ke instansi dan lembaga,” kat Jazuli, saat konferensi Persi di Kantornya. Jumat, (06/03/2026).

Baca Juga :  Dewan Pers dan BNPT Gelar Workshop Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme di Banyuwangi

Menurut Jazuli, wartawan tidak dibenarkan menuntut perlakuan khusus dari lembaga tertentu apabila hal itu berada di luar tugas jurnalistik. Termasuk dalam hal undangan kegiatan seremonial.

“Ya namanya orang yang undang, suka-suka yang undang lah. Gak ada urusan terus orang yang gak diundang marah gitu, gak ada urusan itu,” tegasnya.

Namun Jazuli memberi catatan penting terkait akses informasi bagi jurnalis. Ia menegaskan, jika persoalannya berkaitan dengan tugas peliputan, instansi pemerintah wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh wartawan.

Menurut dia, pembatasan akses wawancara kepada media tertentu dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Bupati Jember Resmikan Gedung Bapenda

“Jika yang dibolehkan melakukan wawancara hanya media tertentu sementara yang lain tidak boleh, itu baru boleh dituntut, boleh didemo. Itu namanya menghalang-halangi tugas jurnalis dan itu dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya

Jazuli juga menyinggung keberadaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers maupun wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurut dia, Dewan Pers tidak serta-merta menyingkirkan keberadaan media tersebut.

Selama produk yang dihasilkan merupakan karya jurnalistik dan dipublikasikan melalui media massa, maka sengketa yang muncul tetap ditangani melalui mekanisme Dewan Pers.

Baca Juga :  Polres Sumenep Berkelit Soal Oknum Polsek Sapeken Aniaya Dua Remaja

“Tetap kasus pers, walau media belum terverifikasi. Yang penting itu produknya jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan, dan dipublish oleh media arus utama (mainstream). Kecuali jika konten itu dipublish di media sosial tanpa proses jurnalistik, maka itu bukan produk pers,” jelas Jazuli.

Di akhir penjelasannya, Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki dua peran utama, yakni melindungi profesi wartawan sekaligus menjaga kepentingan publik dari praktik jurnalistik yang menyimpang.

“Kita pasti melindungi wartawan, tapi yang on the track. Di sisi lain, kita juga melindungi publik dari perilaku wartawan,” pungkasnya. (*)