Hingga Agustus 2023, Pendapatan PBB di Sumenep Mencapai Rp. 7 Miliar

Hingga Agustus 2023, Pendapatan PBB di Sumenep Mencapai Rp. 7 Miliar
Titik Suryati, Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep Saat Diwawancarai di Kantor DPRD Sumenep. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, menyampaikan bahwa pendapatan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2023 sudah mencapai sekitar Rp. 7 Miliar. Rabu, 30 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPPKAD Sumenep, Titik Suryati saat wawancarai di Gedung DPRD Sumenep.

“Alhamdulillah untuk pendapatan PBB tahun 2023 ini sudah mencapai sekitar Rp. 7 Miliar, ” katanya kepada media ini. Rabu (30/08/2023).

Baca Juga :  Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan, Bendahara Nasdem Sumenep Kirim Surat Pernyataan ke Bakesbangpol

Kendati demikian, Yatik panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa dalam proses realisasi target pendapatan PBB tidaklah mudah, sebab masih ada kendala, salah satunya di pemutakhiran data wajib pajak.

“Jika bicara kendala pasti ada, terutama dalam pemutakhiran data wajib pajak dan luasannya. Nah itu yang perlu kami telusuri, sehingga PBB ini bisa tuntas, ” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga :  Keyakinan Said Abdullah dan Survei Warung Kopi Sama, Paslon FAHAM Bakal Menang 70 Persen

Sementara untuk kesadaran bayar pajak, sambung Ibu Yatik, masyarakat kabupaten mayoritas sudah mulai sadar akan kewajiban bayar PBB.

“Bahkan ada yang satu Desa langsung bayar lunas sekaligus sebesar Rp.150 juta dilunasi, ” terang mantan Kapala BKPSD Sumenep itu.

Namun hingga saat ini, kata Ibu Yatik, Kabupaten Sumenep masih masih memiliki pajak terhutang hingg Rp.61 Miliar belum terbayarkan hingga tahun 2023 ini.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Desa Karangnangka Rubaru Bertahun-tahun Dibiarkan Rusak, Warga Ancam Demo

“Pajak yang terhutang masih sekitar Rp.61 milyar, karena itu kan hutang tahun-tahun yang lama. Namun kedepan kita akan berupaya untuk melunasi nya, ” pungkas mantan Inspektur Inspektorat Sumenep itu. (Hil/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *