SUMENEP, KanalNews.id – Pembahasan tata tertib (tatib) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep periode 2024-2029 dipastikan selesai sesuai jadwal, Selasa (17/9/2024).
Wakil Ketua Sementara DPRD Sumenep, Dulsiam menyatakan bahwa hasil pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin (23/9/2024).
Menurut Dulsiam, tidak ada perubahan signifikan dari tatib sebelumnya karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Hanya ada penambahan klausul pada kearifan lokal, teknisnya akan dijelaskan oleh panitia khusus (pansus),” katanya, Senin (16/9/2024).
Pembahasan tatib dipercepat karena DPRD Sumenep masih memiliki banyak agenda yang perlu diselesaikan.
Selanjutnya, pada 17-20 September, BKPSDM Jawa Timur akan mengadakan orientasi untuk anggota DPRD.
“Masih banyak agenda lain, terutama terkait pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD),” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyebutkan ada beberapa penambahan klausul.
Klausul tersebut mencakup ketentuan kuorum rapat AKD, penghitungan keanggotaan badan musyawarah dan anggaran, serta penambahan nama fraksi.
“Hasil pembahasannya akan disampaikan dalam rapat paripurna,” kata politisi PDI Perjuangan itu. (*)