SUMENEP, KanalNews.id — DPRD Sumenep menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Senin, 03 Juni 2024.
Kegiatan paripurna yang bertempat di Ruang Rapat Terbuka Kantor DPRD setempat, itu dihadiri langsung, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, jajaran wakil ketua serta semua anggota dewan dari semua fraksi.
Sementara dari eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Wabup Sumenep, Nyai. Hj. Dewi Khalifah, jajaran Forkopimda, para Pimpinan OPD serta camat se Kabupaten setempat.
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menerangkan bahwa pembahasan Raperda tersebut dilakukan untuk mengetahui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Pemkab tahun lalu.
“LPJ ini harus disampaikan dalam bentuk pembukuan keuangan,” kata pria yang akrab dipanggil Hamid ini, Senin (3/6/2024).
Lebih lanjut, Hamid menjelaskan, LPJ Pemkab ini adalah pertanggungjawaban yang memuat data informasi keuangan Pemkab Sumenep. “Ini harus dilaporkan dengan tepat, lengkap, benar, dan tepercaya,” imbuhnya.
Hamid juga menyampaikan bahwa DPRD Sumenep secara resmi dan terbuka menerima LPJ Keuangan Pemkab Sumenep.
“Sejak 28 hingga 29 Mei 2024, DPRD telah menghadirkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pembahasan capaian serapan dan sisa anggaran 2023 secara terperinci,” ungkap Hamid.
Namun meski diterima, sambung Hamid, DPRD memiliki sejumlah catatan terhadap penggunaan keuangan Pemkab.
“Ada beberapa permasalahan yang harus segera diatasi oleh eksekutif melalui strategi jitu. Sehingga, pembangunan bisa berjalan lebih baik,” ujarnya
Pertama, kata Hamid, Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus lebih ditingkatkan dengan kinerja optimal dan inovatif, agar keuangan daerah semakin mandiri.
“Cara efektif yang bisa dilakukan, yakni dengan melakukan inovasi program agar hasilnya semakin bagus,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Hamid, melakukan perbaikan dari sisi perencanaan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pengalokasian anggaran di masing-masing OPD.
“Khususnya pada penganggaran belanja pegawai harus memperhitungkan accres yang nominalnya maksimal 1 persen untuk belanja besar, dan 2 persen untuk belanja kecil,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha keras dan maksimal untuk merealisasikan APBD 2023.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumenep ini juga mengucapkan terima kasih atas saran dan pandangan DPRD terhadap Pemkab Sumenep.
Semua arahan dan saran yang disampaikan DPRD, ujar Fauzi, adalah bahan masukan yang sangat berharga bagi Pemkab dalam melakukan penyempurnaan.
“Ini bisa menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang,” pungkasnya. (*)