SUMENEP, KanalNews.id – Pasca viralnya podcast di Channel YouTube dan Tiktok media Kanal News, akhirnya Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (Gaki Jatim) resmi melaporkan 60 rokok ilegal yang beredar pesat di Madura. Senin, 15 Juli 2024.
Dalam surat laporan Gaki Jatim dengan nomor 020/LP/GAKI/VII/2024 tertanggal 09 Juli 2024, laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menkue) RI dengan Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara tembusan surat laporan Gaki Jatim dikirim ke sejumlah instansi terkait diantaranya; Menteri Perdagangan RI di Jakarta, Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta, KaPolda Jawa Timur, KPP Bea Cukai Jatim I, Disprindag Jawa Timur dan Satpol PP Jawa Timur.
Surat tembusan laporan itu juga dikirim ke Kapolres Sumenep, Kapolres Pamekasan, Kapolres Sampang, Kapolres Bangkalan, KPP Bea Cukai Madura di Pamekasan, Disprindag Kab. Pamekasan, Disprindag Kab. Sumenep, Satpol PP Sumenep dan Satpol PP Pamekasan.
“Surat laporan yang ke Menteri Keuangan RI dan Bea Cukai Pusat, serta sejumlah surat tembusannya saya kirim via Pos, ” kata Ketua Gaki Jatim, Ach. Farid Azziyadi kepada awak media di Mapolres Sumenep usai menyerahkan surat laporannya. Senin (15/07/224)
“Sementara tembusan yang ke Kapolres Sumenep, Disperindag dan Satpol PP Sumenep saya kirim langsung ke Kantornya, ” timpal Farid Gaki panggilan akrabnya.
Lebih lanjut, Farid Gaki menjelaskan, bahwa dirinya melaporkan puluhan merk rokok yang tanpa dilekati pita cukai alis rokok bodong itu lantaran menurutnya sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Kerugian negara dari rokok ilegal sangat besar. Sebab pendapatan negara dari sektor cukai dan pajak rokok berpotensi menurun,” ungkapnya.
Sebab menurut hasil investigasi dan kajian Farid Gaki, peredaran rokok ilegal itu jelas melanggar pasal 52 hingga 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Selain itu, sambung Farid Gaki, produksi rokok ilegal itu juga patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Oleh sebab itu kami tidak ragu melaporkan 60 merek rokok ilegal yang marak di Madura ini utamanya di Kabupaten Sumenep,” terang Farid Gaki dengan tegas.
Bahkan Farid Gaki mengaku saat ini sudah mengantongi 60 merek rokok ilegal dan telah dilampirankan dalam laporannya ke Kemenkeu dan Bea Cukai di Jakarta.
“Ada 60 merk rokok ilegal yang kami laporkan, sebab puluhan merk itu saat ini beredar pesat di Madura bahkan hampir seluruh daerah di Jawa Timur dan beberapa di provinsi lain,” pungkas Farid.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan atas laporan peredaran rokok ilegal oleh Farid Gaki.
“Iyaa surat tembusan sudah kami terima. Namun untuk penindakan tetap akan kami limpahkan ke Bea Cukai manakala kami menemukan pelanggan rokok ilegal, ” ujar AKP. Widiarti melalui sambungan selulernya. Senin (15/07/2024).
Untuk mengetahui daftar 60 merk rokok ilegal yang dilaporkan oleh Farid Gaki silahkan klik disini. (*)