Dua Tersangka Pelaku Pembacokan Berhasil Dibekuk Polres Probolinggo

Dua Tersangka Pelaku Pembacokan Berhasil Dibekuk Polres Probolinggo
Dua Tersangka Pelaku Pembacokan Berhasil yang berhasil Diamankan Polres Probolinggo. (Foto: Kanal News)

Probolinggo, kanalnews.id – Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, berhasil membekuk dua tersangka pelaku pembacokan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Polres Iptu Zainullah menyampaikan, kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial BB (20 th) dan FRG (21 th).

Kedua pelaku pembacokan tersebut merupakan warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Dua tersangka tersebut kita amankan beserta dengan barang bukti 1 buah clurit tanpa gagang dan 1 unit sepeda motor Vario hitam. Kejadian itu akibat pelaku dalam pengaruh minuman keras,” katanya kepada awak media. Sabtu (11/03/2023).

Baca Juga :  Polres Sumenep Berkelit Soal Oknum Polsek Sapeken Aniaya Dua Remaja

Lebih lanjut, Zainullah menjelaskan, bahwa kasus pembacokan di sumber mata air Jalan Supriyadi Kota Probolinggo, kini kembali terjadi, padahal belum genap satu bulan.

Meski dengan modus yang sama, tapi pada kejadian kedua kalinya pelaku dan korbannya berbeda dari yang sebelumnya.

Adapun korban kali ini adalah MFH (20), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, dan MR (20), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Donor Darah dan Khitanan Massal Cara Polres Pamekasan Sambut Hari Bhayangkara Ke-78

“Beruntung, kejadian yang kedua kali ini kami berhasil menangkap dua orang remaja pelaku penganiayaan yang menggunakan sajam itu,”

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kedua korban dibacok di jalan Supriadi, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada Minggu (5/03) dini hari.

“Saat itu korban terlibat perkelahian dengan pelaku. Terdesak, pelaku mengeluarkan celurit dan menyabetkan ke korban,” ujar Iptu Zainullah.

Baca Juga :  Lantik Dua Kades PAW, Ini Tiga Pesan Pentig Bupati Sumenep

Akibat sabetan sajam kearah korban mengakibatkan korban menderita luka bacokan.

“Untuk tersangka, atas perbuatannya akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Dhonny/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *