Dikatakan Memiliki SPPT 20 Ha, Kades Mohab Sebut Pernyataan Kadis DPMPTSP Keliru

Dikatakan Memiliki SPPT 20 Ha, Kades Mohab Sebut Pernyataan Kadis DPMPTSP Keliru
Kades Gersik Putih, Mohab Saat Memberikan Memberikan Klarifikasi Bahwa Pernyataan Kadis DPMPTSP dan Naker Keliru. (Foto: Kanal News).

SUMENEP, KanalNews.id – Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Mohab membantah pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) soal kepemilikan SPPT 20 ha atas nama dirinya.

Kades Mohab sangat menyayangkan pernyataan Kadis DPMPTSP dan Naker yang asal ngomong tanpa bukti yang valid sehingga dirinya merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar.

“Itu statement Pak kadis ya mas …. Itu keliru (tidak sesuai dengan fakta),” kata Kades Mohab kepada KanalNews.id, melalui pesan WhatsApp-nya. Selasa (30/05/2023).

Lebih lanjut, Kades Mohab dengan rinci menjelaskan bahwa lahan yang terbit SPPT atas nama dirinya hanya 6 Ha selebihnya yang 14 Ha belum terbit SPPT jadi semuanya total SPPT 20 Ha.

Baca Juga :  RSUD Moh Anwar Dijadikan Tempat Launching Layanan Informasi BPJS Kesehatan dan IPP

“SPPT atas nama saya hanya 6 Ha mas, sisanya yang belum SPPT 14 Ha jadi berjumlah 20 Ha,” ungkapnya menegaskan.

Bahkan menurut Kades Gersik Putih dua periode itu mengatakan, bahwa 6 Ha yang atas nama dirinya akan diserahkan kepada Desa.

“Itupun yang 6 Ha atas nama saya mau diserahkan ke Desa. Itu sudah disampaikan ditingkat RT tetapi dipertemuan tadi pagi (Mediasi Pemdes dan Warga yang menolak tambak garam oleh Pemkab Sumenep, red) dipelintir oleh pihak penolak,” pungkasnya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Polemik pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di wilayah Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, semakin memanas, bahkan upaya mediasi oleh Pemerintah Daerah menemui jalan buntu hingga terungkap fakta baru.

Baca Juga :  Viral..! Oknum Guru Ngaji di Sumenep Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh Terhadap Tiga Santrinya di Sebuah Masjid

Upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) antara warga yang menolak dengan pemerintah Desa Gersik Putih itu berlangsung di Aula Adirasa Kantor Bupati setempat. Selasa (30/05/2023).

Kepala DPMPTSP dan Naker, Abd Rahman Riadi, yang memimpin jalannya mediasi itu mengatakan bahwa tidak menemukan titik terang soal polemik di Gersik Putih. Bahkan dalam upaya tersebut terungkap fakta baru.

Fakta baru tersebut yakni; 20 Hektar yang belum ber sertifikat hak milik (SHM) ternyata sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan wajib pajak Mohab yang saat ini menjabat sebagai Kades.

Baca Juga :  Bupati Jember Resmikan Monumen Lokomotif D301-13

”Dari 41 Ha yang akan digarap 21 sudah dikuasi per orangan dengan dasar SHM (sertifikat hak milik). 20 Ha diluar SHM itu saat ini diusahakan agar dikelola bersama atas nama Kades (Mohab). Sekarang SPPT, belum ber SHM,” kata Rahman kepada awak media usai media berlangsung. Selasa (30/05/2023).

Rahman menjelaskan, menurut penyampaiannya di forum Kades mengaku laut yang di SPPT atas nama dirinya nantinya akan diserahkan ke Desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.

”Karena menurutnya (Kades Mohab), tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat,” tandasnya. (Ilm/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *