Beraksi di 33 TKP, Tiga Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap Polres Bojonegoro

Beraksi di 33 TKP, Tiga Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap Polres Bojonegoro
Polres Bojonegoro Konferesnsi Pers Penangkapan Tiga Tersangka Kasus Curanmor. (Foto; Dhonny - Kanal News)

BOJONEGORO, kanalnews.id – Tiga tersangka kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, SIK melalui Konferensi Pers, dihalaman Mapolres setempat. Senin(13/3/2023).

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, menyampaikan bahwa ketiga tersangka kasus curanmor tersebut kerapa melakukan aksinya di wilayah hukum Bojonegoro hingga di 33 TKP.

“Tiga tersangka tersebut yakni SKR, (50), FBS(23)  dan BIH (50) mereka merupakan warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro,” katanya dihadapan awak media. Senin (13/3/2023).

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, DPC Partai Demokrat Sumenep Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

Lebih lanjut, Kapolres Rogib menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro setelah adanya laporan tindak pidana pencurian sepeda motor yang salah satunya dari laporan korban warga Desa Donan, Kecamatan Purwosari,Bojonegoro,

“Mereka ditangkan setelah ada laporan dari salah satu warga setelah motornya diketahui hilang diparkiran saat melihat tontonan kesenian reog,” terangnya.

Bedasarkan laporan kejadian tersebut kemudian anggota Tim Resmob Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku SKR selaku pemetik di rumah pelaku, yakni di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten  Bojonegoro

Baca Juga :  Kasus Robot Trading ATG, Memasuki Babak Baru

“Dari keterangan tersangka ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya yang bernama FBS dan BIH, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan  dan berhasil mengamankan pelaku lain yang disebut SKR di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

“Saat dilakukan penangkapa tiga pelaku curanmor tersebut ditemukan barang bukti empat unit sepeda motor dan  kunci T sebagai alat merusak kunci kontak korban,” timpal Kapolres Rogib.

Tak hanya itu, Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus curanmor tersbut.

Baca Juga :  Warga Beltim Antusias Sambut Kampanye Cagub-Cawagub Bangka Belitung Nomor 02

“Kami masih terus melakukan pengembangan tapi sebagian besar barang hasil kejahatan mereka memang kebanyakan di jual ke daerah luar,” ucap Kapolres.

Kapolres Bojonegoro  juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika mau memarkirkan motornya, agar bisa mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Parkirlah kendaraan di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya. (Dhonny/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *